Demak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengumumkan salah satu bakal calon wakil bupati, yakni Joko Sutanto yang merupakan petahana untuk mendampingi Eisti'anah pada pilkada setempat, tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang.
"Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi di Demak, Minggu.
Khusus untuk tes kesehatan jasmani, kata dia, terdapat 10 item yang harus dilalui.
Hasil tes kesehatan disampaikan pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II Kantor KPU Kabupaten Demak, Minggu ini.
KPU Demak menyebutkan dari dua bakal pasangan calon, terdapat satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu Joko Sutant, karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan.
Baca juga: Partai Gerindra resmi mengusung Mugiyono-Ali Makhsun di Pilkada Demak
Berdasarkan hasil verifikasi terdapat dokumen persyaratan pencalonan atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan parpol diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh Kabupaten Demak.
"Mereka memiliki kesempatan mulai tanggal 14-16 September 2020 untuk menyampaikan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon baru," ujarnya.
Pengganti Joko Sutano yang saat ini menjabat Wakil Bupati Demak itu, juga harus menjalani tes kesehatan seperti halnya bakal calon sebelumnya.
Proses dokumen pencalonan juga harus diperbarui, termasuk surat rekomendasi partai pengusung maupun komposisi partai pengusungnya.
Untuk bakal pasangan calon, Mugiyono dan Muhammad Badruddin, hasil tes kesehatannya dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam rapat pleno penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 juga dihadiri pasangan calon Eisti'anah dan Joko Sutanto bersama partai pengusungnya, yakni PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Bakal pasangan calon, Mugiyono dan M. Badruddin, diwakili tim pemenangan bersama dua partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Baca juga: Dukungan PPP Demak terbelah jelang Pilkada 2020
Baca juga: Proses tersendat, anggaran pengawasan Pilkada Demak belum beres
"Dalam tes kesehatan tersebut, semua bakal pasangan calon harus menjalani tiga jenis tes, yakni tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi di Demak, Minggu.
Khusus untuk tes kesehatan jasmani, kata dia, terdapat 10 item yang harus dilalui.
Hasil tes kesehatan disampaikan pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Aula II Kantor KPU Kabupaten Demak, Minggu ini.
KPU Demak menyebutkan dari dua bakal pasangan calon, terdapat satu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, yaitu Joko Sutant, karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan, terutama soal penglihatan.
Baca juga: Partai Gerindra resmi mengusung Mugiyono-Ali Makhsun di Pilkada Demak
Berdasarkan hasil verifikasi terdapat dokumen persyaratan pencalonan atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan parpol diberi kesempatan melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh Kabupaten Demak.
"Mereka memiliki kesempatan mulai tanggal 14-16 September 2020 untuk menyampaikan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon baru," ujarnya.
Pengganti Joko Sutano yang saat ini menjabat Wakil Bupati Demak itu, juga harus menjalani tes kesehatan seperti halnya bakal calon sebelumnya.
Proses dokumen pencalonan juga harus diperbarui, termasuk surat rekomendasi partai pengusung maupun komposisi partai pengusungnya.
Untuk bakal pasangan calon, Mugiyono dan Muhammad Badruddin, hasil tes kesehatannya dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam rapat pleno penyampaian hasil verifikasi berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 juga dihadiri pasangan calon Eisti'anah dan Joko Sutanto bersama partai pengusungnya, yakni PKB, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Bakal pasangan calon, Mugiyono dan M. Badruddin, diwakili tim pemenangan bersama dua partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra dan Partai NasDem.
Baca juga: Dukungan PPP Demak terbelah jelang Pilkada 2020
Baca juga: Proses tersendat, anggaran pengawasan Pilkada Demak belum beres