Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui Surat Edaran Nomor 800/71772 Tahun 2020 akan melakukan pengetatan tugas kedinasan dan penerimaan kunjungan sebagai upaya meminimalkan penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Sri Ruminingsih di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pemkot akan membatasi peserta kunjungan, seperti kapasitas tempat atau ruang penyelenggaraan kegiatan dan panitia mewajibkan menginformasikan ke daerah yang akan melakukan kunjungan mengenai aturan itu.

Selain itu, kata dia, pihak yang akan berkunjung ke pemkot juga harus bisa menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil tes cepat dari puskesmas atau rumah sakit maksimal 3 hari sebelum berkunjung ke daerah yang akan dituju.

"Demikian pula, bagi pegawai pemkot yang akan melakukan kunjungan kerja ke daerah lain sebelumnya harus melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit," kata Sri Ruminingsih.

Jika pegawai dinyatakan harus dikarantina atau isolasi mandiri oleh puskesmas atau rumah sakit setelah perjalanan dinas, diminta jalani karantina serta mengisi lembar kesediaan isolasi mandiri.

Hal ini, kata dia, dilakukan oleh pemkot sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di daerah setempat mengingat wabah penyakit ini belum dapat diketahui kapan akan selesai.

"Kami tidak mengetahui orang-orang yang terpapar positif COVID-19 karena banyaknya orang tanpa gejala sudah terpapar penyakit itu," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, hal yang perlu dilakukan adalah waspada dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024