Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk pelaku pencurian kabel berinisial MM (26) di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang sekaligus mengamankan truk dan gulungan kabel.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian kabel ini bermula adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (satpam) terhadap seorang pengemudi truk tangki air.
"Saat proses pemeriksaan di pintu gerbang PLTU, pengemudi truk bersikap mencurigakan dan langsung saja tancap gas agar lolos dari pengejaran. Akhirnya, satpam melaporkan kasus itu, dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: PLTU Batang-Pemprov Jateng salurkan CSR bagi warga terdampak COVID-19
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Tulis AKP Agus Windarto mengatakan pelaku MM 926) warga Ujungnegoro, Kecamatan Tulis ini dapat dibekuk oleh polisi saat truk yang dikemudikan terjebak di jalan yang sempit.
"Truk yang dikemudikan pelaku terjebak di jalanan kecil sehingga langsung kami sergap dan dibawa ke Polsek Tulis," katanya.
Dalam modus operandinya, kata dia, para pelaku memasukkan gulungan kabel tembaga berdiameter 185 milimeter dengan panjang 200 meter ini ke dalam tangki air.
Namun, kata dia, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini dicurigai oleh petugas satpam PLTU yang akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kabel ini karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam tindak kejahatan itu. Akibat tindakan pelaku ini, perusahaan atau pemilik kabel mengalami kerugian sekitar Rp60 juta," katanya.
Baca juga: Dinkes gelar penyelidikan epidemiologi usai pegawai PLTU Tanjung Jati meninggal positif COVID-19
Baca juga: 65 pekerja PLTU Batang berstatus ODP, 27 di antaranya diisolasi dalam kapal
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian kabel ini bermula adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas satuan pengamanan (satpam) terhadap seorang pengemudi truk tangki air.
"Saat proses pemeriksaan di pintu gerbang PLTU, pengemudi truk bersikap mencurigakan dan langsung saja tancap gas agar lolos dari pengejaran. Akhirnya, satpam melaporkan kasus itu, dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
Baca juga: PLTU Batang-Pemprov Jateng salurkan CSR bagi warga terdampak COVID-19
Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Tulis AKP Agus Windarto mengatakan pelaku MM 926) warga Ujungnegoro, Kecamatan Tulis ini dapat dibekuk oleh polisi saat truk yang dikemudikan terjebak di jalan yang sempit.
"Truk yang dikemudikan pelaku terjebak di jalanan kecil sehingga langsung kami sergap dan dibawa ke Polsek Tulis," katanya.
Dalam modus operandinya, kata dia, para pelaku memasukkan gulungan kabel tembaga berdiameter 185 milimeter dengan panjang 200 meter ini ke dalam tangki air.
Namun, kata dia, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini dicurigai oleh petugas satpam PLTU yang akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kabel ini karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam tindak kejahatan itu. Akibat tindakan pelaku ini, perusahaan atau pemilik kabel mengalami kerugian sekitar Rp60 juta," katanya.
Baca juga: Dinkes gelar penyelidikan epidemiologi usai pegawai PLTU Tanjung Jati meninggal positif COVID-19
Baca juga: 65 pekerja PLTU Batang berstatus ODP, 27 di antaranya diisolasi dalam kapal