Jepara, Jateng (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggelar penyelidikan epidemiologi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Jepara usai meninggalnya salah satu pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Kami sudah menerjunkan tim ke PLTU pekan ini untuk melakukan penyelidikan epidemiologi. Kami juga melakukan inventarisasi pekerja yang pernah kontak erat dengan penderita COVID-19 yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Sabtu.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) yang baru, kata dia, kontak erat yang tidak ada gejala cukup dengan isolasi mandiri, sedangkan yang ada gejala akan dilakukan tes usap tenggorokan (swab) untuk mendeteksi ada tidaknya virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Para pekerja yang dimungkinkan memiliki kontak erat, kata dia, melakukan tes usap tenggorokan secara mandiri.

"Belum ada yang melalui Dinkes sehingga informasi yang kami dapatkan juga agak terlambat," ujarnya.

Informasi adanya 31 orang yang dinyatakan positif COVID-19, lanjut dia, justru diperoleh ketika mendapatkan laporan dari Laboratorium Cito yang dimungkinkan menjadi tempat tes COVID-19 para pekerja di PLTU secara mandiri.

Meskipun demikian, lanjut dia, Dinkes dibantu puskesmas terdekat tetap melakukan pemantauan, termasuk memberikan edukasi terkait prosedur tetap sesuai Kemenkes yang baru.

"Kami memang belum bisa bertemu langsung dengan pimpinan dari perusahaan yang menjadi operator di PLTU karena kebetulan sedang di luar kota. Meskipun demikian, kami sudah memberikan edukasi kepada jajaran di bawahnya," kata dia.

Kebetulan,  kata Muh Ali, di PLTU memang terdapat beberapa perusahaan yang menjadi sub kontrak sehingga perlu bertemu langsung dengan pimpinannya untuk melakukan pendataan semua pegawainya.

Sebelumnya, Humas PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B Jepara Graihita Muhammad membenarkan adanya pekerja yang meninggal yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kasus meninggalnya pegawai di PLTU, disebutkan bukanlah pegawai PLN, melainkan perusahaan lain yang menjadi operator yang berada di unit 3 dan 4 PLTU Tanjung Jati B.

Untuk antisipasi penyebaran yang lebih luas, PLTU Tanjung Jati B Jepara menerapkan aturan yang ketat dengan tidak menerima tamu untuk sementara waktu, terkecuali tamu penting.

Beberapa pekerja yang tugasnya bukan pada bagian penting juga diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Baca juga: Pegawai PLTU Tanjung Jati B Jepara meninggal karena COVID-19
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024