Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Agustus 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional naik 0,56 persen dibandingkan NTP Juli 2020, yaitu dari 100,09 menjadi 100,65.

"Dari seluruh sub sektor, NTP pada Agustus 2020 mengalami kenaikan kecuali untuk hortikultura dan peternakan," kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers yang disiarkan virtual di Jakarta, Selasa.

Suhariyanto menyampaikan, kenaikan NTP pada Agustus 2020 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian, sementara indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga mengalami penurunan meskipun indeks harga untuk keperluan produksi pertanian meningkat.

Kenaikan NTP Agustus 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,45 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,81 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,31 persen.

Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,98 persen dan Subsektor Peternakan sebesar 1,31 persen.

Diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: Pandemi, nilai tukar petani malah naik 0,49 persen
Baca juga: Nilai tukar petani Juli 2019 naik tipis

Pewarta : Sella Panduarsa Gareta
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024