Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyiapkan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban COVID-19 yang meninggal dunia.

"Pemerintah siap memberikan santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia. pemberian santunan ini sebagai upaya meringankan beban keluarga korban," kata Kepala Dinas Sosial Batang, Joko Tetuko di Batang, Senin.

Santunan dari Pemerintah Pusat tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial sejak 18 Juni 2020, mengacu pada Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penangangan Perlindungan Sosial bagi korban meninggal dunia.

Baca juga: Bank Jateng serahkan klaim asuransi ke 2 ahli waris dokter yang berjuang lawan COVID-19

Kendati demikian, kata dia, surat edaran yang sudah diberlakukan sejak Juni 2020 hingga kini belum banyak yang mengetahuinya atau mengajukan santunan.

"Surat edaran sudah kami sebar luaskan ke kecamatan hingga tingkat desa namun belum ada satu pun ahli waris yang mengajukan santunan itu," katanya.

Joko menyebutkan ada sembilan poin persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan bantuan satuna kematian karena COVID-19 seperti foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga ahli waris dan korban, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan hasil pemeriksaan dinas kesehatan, puskesmas, dan laboratorium atau klinik yang menyatakan korban positif COVID-19.

"Jika semua persyaratan itu sudah diajukan ke dinas sosial maka ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 dapat menerima santunan Rp15 juta," katanya.

Adapun bagi warga yang bukan asli dari Kabupaten Batang atau sedang berada di daerah lain, kata dia, maka ahli waris harus melampirkan berkas asli berupa surat keterangan domisili dan berkas asli surat pengantar dari Dinsos atau dinkes kabupaten/kota kepada Provinsi Jateng.

Selain itu, ahli waris juga harus melampirkan berkas asli surat rekomendasi dari Dinas Sosial Jateng, foto korban meninggal, foto kopi buku tabungan, rekening ahli waris, serta berkas asli surat keterangan ahli waris yang ditandatangani diatas materai Rp6.000.

"Berdasar data sementara yang sudah masuk, ada 14 orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Akan tetapi, dari jumlah korban tersebut, belum ada satu pun ahli waris yang mengajukan bantuan ke Dinas Sosial," katanya.

Baca juga: Ahli waris lima tenaga kesehatan Jateng peroleh santunan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024