Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta terus berupaya meningkatkan kedisiplinan penggunaan masker di kalangan masyarakat untuk meminimalkan penyebaran COVID-19.

"Salah satu yang kami lakukan adalah memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Senin.

Ia mengatakan sanksi sosial yang dikenakan kepada para pelanggar aturan protokol kesehatan tersebut, di antaranya membersihkan sungai dan selokan di Kali Jenes, Kali Pepe, Gajah Putih, dan selokan di sejumlah ruas jalan di Kota Solo.

"Seperti selokan di Jalan Bhayangkara dan selokan di Jalan Sutoyo," katanya.

Ia mengatakan sanksi sosial berupa membersihkan sungai dan selokan tersebut sangat bermanfaat mengingat saat ini kondisi sungai mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan sampah.

Menurut dia, sanksi sosial tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum yang tidak mengenakan masker, tetapi juga pelaku usaha yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat untuk cuci tangan di tempat usahanya.

Ia mengatakan nantinya penertiban penggunaan masker akan dilakukan oleh TNI/Polri dan Satpol PP.

"Ketika membersihkan sungai dan selokan nanti juga akan ada petugas yang mengawasi. Begitu ada yang melanggar maka langsung dibawa ke sungai terdekat," katanya.

Pihaknya memastikan tidak akan menerapkan sanksi denda mengingat saat ini sebagian masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat lesunya perekonomian dalam negeri sebagai dampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, mengenai sanksi sosial membersihkan sungai dan selokan tersebut baru akan diterapkan mulai pertengahan bulan September 2020. Terkait hal itu, saat ini pihaknya baru menyusun Peraturan wali kota (perwali).

"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dahulu sebelum aturan ini diberlakukan," katanya.
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024