Pekalongan (ANTARA) - Klaim asuransi yang diajukan ahli waris dari korban kecelakaan kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Jawa Tengah, hingga 27 Agustus 2020 mencapai Rp15,7 miliar atau turun dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp19,8 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa turunnya dana santunan kecelakaan tersebut karena adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan masyarakat mengurangi aktivitas berkendara di jalan raya.

"Imbauan dari pemerintah agar masyarakat tidak mudik Lebaran 2020 menunjang turunnya klaim asuransi kecelakaan. Adanya wabah pandemi COVID-19, aktivitas masyarakat berkendara di jalan raya cukup turun drastis sehingga mengurangi angka kecelakaan," katanya.

PT Jasa Raharja merupakan anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan serta pelaksana Undang-Undang 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia.

"Oleh karena, sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1963 maka PT Jasa Raharja memberikan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum resmi yang telah membayar tiket angkutan umum. Demikian pula sebagai pelaksana UU Nomor 34 Tahun 1965, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi pihak tiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan," katanya.

Baca juga: JR Movie Award, Jasa Raharja Jateng usung Titik Bukan Akhir

Menurut dia, dana perlindungan tersebut diperoleh setiap tahunnya dari para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor resmi yang membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) bersamaan dalam membayar pajak kendaraan di samsat.

Adapun dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, kata dia, PT Jasa Raharja telah melakukan inovasi dan bekerja sama antara lain dengan Polri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), 42 rumah sakit di eks-Keresidenan Pekalongan, BPJS Kesehatan, dan inovasi melalui JRKU yang dapat diunduh melalui telepon pintar.

"Jasa Raharja siap mempercepat penyerahan santunan dari tanggal korban meninggal dunia adalah satu hari dan penyelesaian sejak berkas pengajuan santunan lengkap adalah 19 menit 56 detik," kata Sugeng.

Ia menambahkan besaran santunan Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 adalah meninggal dunia sebesar Rp50 juta per orang, cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta, biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta, Rp25 juga korban pesawat terbang, biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, dan biaya pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.

Baca juga: Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja berikan hak santunan kecelakaan di Tol Cipali
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024