Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Surakarta mengimbau badan usaha segera melaporkan rekening pekerja, khususnya yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan, agar bisa diikutkan dalam program Bantuan Subsidi Upah.

"Untuk waktu pengumpulan nomor rekening diperpanjang hingga 30 Agustus 2020," kata Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Surakarta Bambang Margono di Solo, Rabu.

Ia mengatakan sejauh ini dari 6.936 badan usaha yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK di Soloraya, masih terdapat 1.938 badan usaha yang belum melaporkan nomor rekening tenaga kerjanya untuk program Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Untuk proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK sendiri terus berjalan. Tepatnya pada Senin (24/8) bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus: 169.000 pekerja bakal dapat bantuan Rp600 ribu
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 2,5 juta data calon penerima BSU gelombang pertama

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dengan Kementerian Tenaga Kerja.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Ia mengatakan dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta orang, saat ini sudah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening.

Ia mengatakan BPJAMSOSTEK sudah melakukan validasi berlapis hingga tiga tahap sehingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta.

Hingga saat ini masih terdapat sekitar dua juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat pada 30 Agustus 2020.

Terkait dengan hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta berharap, seluruh pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan bisa memperoleh bantuan sosial tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan untuk pendataan nomor rekening pekerja dilakukan langsung antara pihak HRD perusahaan dengan BPJAMSOSTEK.

"Dalam hal ini kami hanya melakukan pendampingan jika ada kendala-kendala di lapangan. Seperti misalnya mereka datang untuk melakukan konsultasi ya kami bantu, termasuk ternyata banyak yang tidak tahu kalau untuk penyalurannya melalui bank Himbara, kadang ini pekerja belum paham," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto kumpulkan 86.018 rekening pekerja calon penerima BSU

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024