Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terus mengintensifkan inspeksi mendadak ke beberapa pasar dan pusat perbelanjaan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru di wilayah itu.
Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma Aji di Pekalongan, Selasa, mengatakan inspeksi akan melibatkan unsur Dinas Kesehatan, BPBD, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan.
"Kegiatan sidak (inspeksi mendadak, red.) ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar dan pusat perbelanjaan. Bagi pedagang atau warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan kami beri sanksi edukatif," katanya.
Ia mengatakan sejumlah pasar yang yang sudah dilakukan inspeksi, antara lain Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan pusat perbelanjaan Hypermart yang berada di depan Alun-Alun Kota Pekalongan.
Inspeksi, kata dia, juga untuk menindaklanjuti penegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan berdasarkan keputusan dari Presiden dan Gubernur Jawa Tengah.
Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemkot sedang menggodok peraturan wali kota tentang penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang akan diberikan kepada orang yang beraktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, denda, bahkan penutupan usaha.
"Untuk denda bisa mencapai Rp1 juta bagi pelaku usaha dan Rp15 ribu perorangan. Oleh karena, kami mengimbau pada warga mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak," katanya.
Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma Aji di Pekalongan, Selasa, mengatakan inspeksi akan melibatkan unsur Dinas Kesehatan, BPBD, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan.
"Kegiatan sidak (inspeksi mendadak, red.) ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar dan pusat perbelanjaan. Bagi pedagang atau warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan kami beri sanksi edukatif," katanya.
Ia mengatakan sejumlah pasar yang yang sudah dilakukan inspeksi, antara lain Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan pusat perbelanjaan Hypermart yang berada di depan Alun-Alun Kota Pekalongan.
Inspeksi, kata dia, juga untuk menindaklanjuti penegakkan peraturan penerapan protokol kesehatan berdasarkan keputusan dari Presiden dan Gubernur Jawa Tengah.
Untuk menekan laju penyebaran COVID-19, pemkot sedang menggodok peraturan wali kota tentang penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi yang akan diberikan kepada orang yang beraktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, denda, bahkan penutupan usaha.
"Untuk denda bisa mencapai Rp1 juta bagi pelaku usaha dan Rp15 ribu perorangan. Oleh karena, kami mengimbau pada warga mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak," katanya.