Wonosobo (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang juga Bupati Wonosobo mengeluarkan instruksi nomor 165 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Kembali Pengendalian Penyebaran COVID-19 terkait kenaikan jumlah kasus konfirmasi positif di daerah ini.
Sekda Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo dalam siaran pers di Wonosobo, Kamis, mengatakan instruksi bupati dikeluarkan 18 Agustus 2020. Ada delapan poin utama yang mesti dipahami masyarakat demi menekan laju pertambahan kasus infeksi corona.
"Kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat, maka bupati memutuskan untuk kembali mengaktifkan sejumlah aturan demi mencegah meluasnya penyebaran corona di Wonosobo," kata Andang.
Baca juga: Temanggung tetap berlakukan pengendalian kegiatan masyarakat
Melalui Instruksi tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran terhadap pentingnya kewaspadaan pada potensi munculnya ancaman gelombang kedua penularan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, yang selama sepekan terakhir terhitung masif penambahannya.
Sesuai yang tertera dalam Instruksi, katanya, sejumlah pemangku kepentingan seperti pimpinan OPD di lingkup pemkab, camat di 15 kecamatan, kades/kalur di 265 desa/kelurahan serta para pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo diminta menaati delapan arahan bupati.
"Arahan pertama adalah untuk mengoptimalkan kembali kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur dengan sabun atau cairan hand sanitizer, menjaga jarak aman, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan gerakan hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya mengoptimalkan kembali pelaksanaan rapat-rapat secara daring atau dengan tatap muka, namun peserta terbatas serta wajib berada pada ruangan dengan sirkulasi udara memadai, durasi tidak lama, serta meniadakan makan di tempat.
Baca juga: Protokol kesehatan harus jadi perilaku keseharian untuk kendalikan COVID-19
Bupati juga menginstruksikan agar edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh media, budayawan, seniman, ketua RT/RW, PKK, karang taruna, relawan, serta komunitas di lingkup kerja masing-masing.
Andang menyampaikan bupati juga meminta agar masyarakat benar-benar dipahamkan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan protokol kesehatan, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media.
"Selanjutnya agar ada upaya untuk memperbanyak konten edukatif dan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan budaya masyarakat serta mengimbau agar warga yang kembali dari luar daerah, khususnya daerah-daerah yang masuk zona merah COVID-19 untuk melaksanakan isolasi mandiri," katanya.
Dalam instruksi tersebut, katanya, bupati memerintahkan agar Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing satuan kerja diaktifkan kembali.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Masih ada persepsi keliru sejumlah daerah dalam menanggulangi COVID-19
Baca juga: Wonosobo uji coba pengendalian moda transportasi antisipasi COVID-19
Sekda Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo dalam siaran pers di Wonosobo, Kamis, mengatakan instruksi bupati dikeluarkan 18 Agustus 2020. Ada delapan poin utama yang mesti dipahami masyarakat demi menekan laju pertambahan kasus infeksi corona.
"Kondisi kasus COVID-19 yang terus meningkat, maka bupati memutuskan untuk kembali mengaktifkan sejumlah aturan demi mencegah meluasnya penyebaran corona di Wonosobo," kata Andang.
Baca juga: Temanggung tetap berlakukan pengendalian kegiatan masyarakat
Melalui Instruksi tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran terhadap pentingnya kewaspadaan pada potensi munculnya ancaman gelombang kedua penularan COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, yang selama sepekan terakhir terhitung masif penambahannya.
Sesuai yang tertera dalam Instruksi, katanya, sejumlah pemangku kepentingan seperti pimpinan OPD di lingkup pemkab, camat di 15 kecamatan, kades/kalur di 265 desa/kelurahan serta para pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo diminta menaati delapan arahan bupati.
"Arahan pertama adalah untuk mengoptimalkan kembali kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker jika keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur dengan sabun atau cairan hand sanitizer, menjaga jarak aman, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan gerakan hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya mengoptimalkan kembali pelaksanaan rapat-rapat secara daring atau dengan tatap muka, namun peserta terbatas serta wajib berada pada ruangan dengan sirkulasi udara memadai, durasi tidak lama, serta meniadakan makan di tempat.
Baca juga: Protokol kesehatan harus jadi perilaku keseharian untuk kendalikan COVID-19
Bupati juga menginstruksikan agar edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh media, budayawan, seniman, ketua RT/RW, PKK, karang taruna, relawan, serta komunitas di lingkup kerja masing-masing.
Andang menyampaikan bupati juga meminta agar masyarakat benar-benar dipahamkan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan protokol kesehatan, sehingga diperlukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media.
"Selanjutnya agar ada upaya untuk memperbanyak konten edukatif dan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan budaya masyarakat serta mengimbau agar warga yang kembali dari luar daerah, khususnya daerah-daerah yang masuk zona merah COVID-19 untuk melaksanakan isolasi mandiri," katanya.
Dalam instruksi tersebut, katanya, bupati memerintahkan agar Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing satuan kerja diaktifkan kembali.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Masih ada persepsi keliru sejumlah daerah dalam menanggulangi COVID-19
Baca juga: Wonosobo uji coba pengendalian moda transportasi antisipasi COVID-19