Purworejo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Purworejo melalui Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo jalur perseorangan menolak seluruh permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) Slamet Riyanto SP dan Suyanto HS.

Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah, dalam siaran pers, Selasa, menyebutkan putusan sidang dibacakan tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq, Ali Yafie, dan Rinto Hariyadi. Agenda sidang pembacaan keputusan musyawarah sengketa pemilihan dihadiri pemohon Slamet Riyanto SP-Suyanto HS dan kuasa hukumnya.

Sedangkan pihak termohon hadir ketua dan anggota KPU Purworejo yakni Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Akmaliyah, dan Purnomosidi.

Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq menjelaskan dalam putusan majelis berpendapat bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Sehingga Bawaslu Purworejo menolak seluruh permohonan pemohon," kata Kholiq yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo ini.

Anggota Majelis Musyawarah Ali Yafie mengatakan majelis memberikan saran kepada KPU Kabupaten Purworejo untuk memberikan rincian hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan.

"Hal itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang terbuka dan profesional," kata Ali yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Ali menuturkan KPU Purworejo diminta untuk memperketat keamanan dalam tahapan pilkada berikutnya untuk meminimalisasi risiko.

"KPU juga disarankan untuk memperbaiki berita acara hasil pengecekan penyerahan syarat dukungan perbaikan," kata Ali.

Anggota Majelis Rinto Hariyadi mengatakan sidang yang dihadiri puluhan pengunjung itu berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

"Proses musyawarah juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Rinto menjelaskan Bawaslu Purworejo juga menyediakan layanan "live streaming" di kanal youtube Bawaslu Purworejo agar perjalanan proses musyawarah dapat dilihat oleh masyarakat.

"Layanan tersebut untuk mengurangi risiko menumpuknya warga yang ingin menyaksikan perjalanan sidang secara langsung di ruang sidang," katanya.

Baca juga: 494 PKD Purworejo dikerahkan untuk verifikasi bakal calon perseorangan

Baca juga: KPU-Bawaslu Jateng koordinasikan verifikasi faktual calon perseorangan

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024