Semarang (ANTARA) -
"Dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Selasa.
Menurut dia, tahapan ini merupakan lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Ia mengungkapkan dalam proses verifikasi faktual ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis, misalnya, terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan "lockdown" lokal.
"Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi agar proses di lapangan bisa berjalan lancar," ujarnya.
Bawaslu Jateng juga berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual, apalagi saat ini dalam kondisi pandemik COVID-19 yang masih bersifat fluktuatif.
Anik juga meminta KPU Jateng aktif berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu serta menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
"Perlu sinergitas untuk kelancaran verifikasi faktual agar tahapan ini benar-benar berkualitas dan sesuai dengan objektivitas," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Jateng juga akan mengutamakan pencegahan dalam melakukan tugas pengawasan terhadap semua tahapan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Jateng terapkan strategi pengawasan khusus pilkada saat pandemi
Baca juga: Bawaslu Jateng minta dua sekda patuhi rekomendasi KASN
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi sebagai persiapan dimulainya tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan pada pilkada di dua kabupaten/kota.
"Dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020, ada dua daerah yang akan melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun di Semarang, Selasa.
Menurut dia, tahapan ini merupakan lanjutan dari proses verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Ia mengungkapkan dalam proses verifikasi faktual ini situasi di lapangan bisa saja bersifat dinamis, misalnya, terkait dengan desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih menutup diri atau memberlakukan "lockdown" lokal.
"Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi agar proses di lapangan bisa berjalan lancar," ujarnya.
Bawaslu Jateng juga berharap kepada jajaran KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang wilayahnya mau dikunjungi untuk verifikasi faktual, apalagi saat ini dalam kondisi pandemik COVID-19 yang masih bersifat fluktuatif.
Anik juga meminta KPU Jateng aktif berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu serta menekankan pentingnya kesepahaman bersama mengenai aturan untuk meneliti bukti dukungan apakah memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
"Perlu sinergitas untuk kelancaran verifikasi faktual agar tahapan ini benar-benar berkualitas dan sesuai dengan objektivitas," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Jateng juga akan mengutamakan pencegahan dalam melakukan tugas pengawasan terhadap semua tahapan pilkada.
Baca juga: Bawaslu Jateng terapkan strategi pengawasan khusus pilkada saat pandemi
Baca juga: Bawaslu Jateng minta dua sekda patuhi rekomendasi KASN