Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus seorang pelaku pengoplosan LPG bersubsidi yang dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi untuk dijual kembali ke masyarakat.

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa di Semarang, Kamis mengatakan, pelaku pengoplosan bernama Saparin (54) merupakan pemilik salah satu pangkalan penjual LPG di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Tersangka ditangkap di tempat usahanya di Sambiroto," katanya.

Baca juga: Dua jaringan pengoplos LPG di Jateng dibekuk

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan puluhan tabung LPG bersubsidi serta non-subsidi yang kosong maupun yang sudah dan siap dijual kembali.

Dalam praktik ilegal yang dilakukan di pangkalan LPG tersebut, kata dia, pelaku memindahkan isi LPG dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 5 kg dan 12 kg.

"Pelaku juga mengurangi volume LPG tabung ukuran 12 kg yang akan dijual ke konsumen," katanya.

Dalam aksinya itu, lanjut dia, tersangka memerintahkan karyawannya untuk memindahkan komoditas bersubsidi itu tanpa izin dan dengan proses yang berbahaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Baca juga: Pengoplos elpiji subsidi raup Rp60 juta

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024