Purwokerto (ANTARA) - Pemilik tempat hiburan malam yang tergabung dalam Komunitas Karaoke Banyumas (Kramas) meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memberikan izin pembukaan kembali tempat usaha mereka setelah 5 bulan ditutup akibat pandemi COVID-19.

Permintaan tersebut disampaikan perwakilan Kramas saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani di Ruang Rapat Dinporabudpar, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kramas Tri Putra Octavianus mengharapkan Dinporabudpar memfasilitasi pertemuan Kramas dengan Bupati Banyumas guna menyampaikan secara langsung keluh kesah pengusaha tempat hiburan karaoke yang sudah lebih dari 5 bulan ditutup akibat adanya pandemi COVID-19.

Menurut dia, penutupan karaoke tersebut telah berdampak besar terhadap para pekerja tempat hiburan sehingga mereka banyak yang menganggur karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan lain.

"Kami berharap ada solusi terkait dengan keberadaan tempat hiburan yang telah ditutup lebih dari 5 bulan," katanya.

Para perwakilan Kramas secara bergantian juga menyampaikan keluh kesah dan harapan mereka agar tempat hiburan karaoke dapat segera kembali dibuka meskipun harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain ditujukan untuk kembali mempekerjakan karyawan yang telah lama menganggur, pembukaan kembali tempat karaoke tersebut juga dapat memimalisasi kerugian yang dialami pengusaha.

Setelah mendengarkan keluh kesah tersebut, Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi Kramas kepada Bupati Banyumas selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Ratusan pekerja desak tempat hiburan malam dibuka

"Setelah pertemuan ini, saya akan segera sampaikan ke Pak Bupati selaku Ketua Satgas COVID-19 karena masalah izin merupakan kewenangan beliau," katanya.

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan kapan tempat hiburan karaoke dapat kembali dibuka karena masalah tersebut akan dirapatkan lebih dulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 seperti halnya dalam pembahasan pembukaan kembali sekolah di Kabupaten Banyumas.

Selain itu, kata dia, tempat karaoke yang nantinya diizinkan untuk dibuka kembali adalah tempat-tempat karaoke yang telah memiliki izin operasional tempat hiburan.

Saat ditemui wartawan usai audiensi, Ketua Kramas Tri Putra Octavianus mengatakan pihaknya sangat berharap tempat karaoke diizinkan untuk dibuka kembali karena telah memiliki izin operasional.

Menurut dia, pekerja di tempat-tempat karaoke tersebut sangat membutuhkan penghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Ada ratusan pekerja yang dirumahkan karena tempat karaoke yang tergabung dalam Kramas ada 26 lokasi dan masing-masing mempekerjakan sekitar 50 orang," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Kudus masih temukan tempat karaoke nekat beroperasi

Menurut dia, pengusaha karaoke juga mengalami kerugian yang cukup besar karena dari sisi biaya listrik, untuk tempat karaoke berukuran kecil saja harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 juta per bulan tanpa adanya pemasukan.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan protokol kesehatan sejak beberapa bulan lalu atau sebelum bulan Ramadhan sebagai persiapan jika tempat karaoke diizinkan untuk kembali dibuka.

"Jika apa yang kami harapkan tidak segera terealisasi, kami akan menggelar aksi damai dengan turun ke jalan," katanya. 

Baca juga: Satpol PP Kudus segel tiga tempat karaoke untuk cegah COVID-19
Baca juga: Lima pelaku kasus pengeroyokan di tempat karaoke ditahan
 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024