Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mempertanyakan keputusan Polri memberikan jabatan baru terhadap AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Mengapa dalam telegram mutasi disebutkan AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat dalam jabatan baru?" kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Diketahui bahwa AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diangkat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Baca juga: Pengacara Anita Kolopaking bakal diperiksa sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Adapun Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena dinilai terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Baca juga: Mahfud MD: Pejabat yang lindungi Djoko Tjandra harus siap dipidana

Menurut Neta, Yogi patut diduga mengetahui aktivitas istrinya yang kerap bepergian ke luar negeri untuk menemui yang diduga Djoko S. Tjandra.

"Sebagai suami, seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," ucap Neta.

Namun, kata dia, Yogi justru tidak melaporkan hal itu kepada atasannya di kepolisian.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Muhammadiyah: Ungkap pihak-pihak yang terlibat

Neta pun mempertanyakan sikap Yogi yang seakan menutupi aktivitas istrinya tersebut.

Oleh karena itu, Neta menilai seharusnya Yogi tidak diberikan jabatan baru, tetapi dimutasi "nonjob" dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Kapolri dan Kabareskrim sudah mengatakan siapa pun yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra akan ditindak tegas dan diproses pidana," kata Neta.

Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024