Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan seorang kepala desa di Pecangaan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal di Mayong.
"Oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara Djohan Andika di Jepara, Sabtu.
Sebelumnya, Polres Jepara sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut.
Giliran tersangka, dia mangkir dua kali dengan alasan sakit. Alasan ini tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada tanggal 8 Juli 2020.
"Ketika dihadirkan, ternyata baik-baik saja," katanya tanpa menyebut insial tersangka.
Kepala desa di Kecamatan Pecangaan itu ditetapkan sebagai tersangka atas usaha penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. ***2***
"Oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara Djohan Andika di Jepara, Sabtu.
Sebelumnya, Polres Jepara sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut.
Giliran tersangka, dia mangkir dua kali dengan alasan sakit. Alasan ini tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Selanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada tanggal 8 Juli 2020.
"Ketika dihadirkan, ternyata baik-baik saja," katanya tanpa menyebut insial tersangka.
Kepala desa di Kecamatan Pecangaan itu ditetapkan sebagai tersangka atas usaha penambangan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong.
Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. ***2***