Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha guna memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit dan masyarakat aman untuk mengonsumsinya.

"Kami akan mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban, terutama yang ada di pasar-pasar hewan," kata Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Mukodam di Purbalingga, Selasa.

Untuk mengoptimalkan pemeriksaan, pihaknya akan menerjunkan banyak petugas mengingat jumlah hewan yang diperjualbelikan diprakirakan akan meningkat.

"Akan ada pengawasan langsung oleh petugas medis dan veteriner pada saat pemeriksaan, hingga saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban guna memeriksa daging hewan dan memastikannya bebas penyakit, terutama dari parasit cacing, termasuk cacing hati," katanya.

Apabila petugas menemukan cacing pada daging atau hati hewan kurban, daging tersebut akan dimusnahkan.

"Tujuannya agar tidak dikonsumsi oleh manusia karena dikhawatirkan akan mengakibatkan gangguan kesehatan," katanya.

Baca juga: Pemkab: Penyembelihan kurban terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Perdagangan ternak kurban di Boyolali masih lesu

Pemeriksaan dan pengawasan itu selama masa penyembelihan hewan kurban di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan dengan cara membagi petugas yang akan bertugas di setiap desa atau kelurahan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyembelihan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah COVID-19.

"Kami terus menggencarkan sosialisasi mengenai penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan sesuai ketentuan syariah agama namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," katanya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.

"Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga telah menyosialisasikan edaran tersebut secara berjenjang melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 524/11695 tanggal 22 Juni 2020 perihal Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi," katanya.

Sosialisasi ditujukan pada organisasi perangkat daerah terkait, Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga.


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024