Solo (ANTARA) - Program restrukturisasi kredit di Soloraya oleh industri jasa keuangan akibat pandemi COVID-19 masih terus berjalan.
"Sesuai data, saat ini total debitur di Soloraya yang telah direstrukturisasi sebanyak 218.179 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp16,28 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin.
Dikatakannya, berdasarkan data, jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,19 persen dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020. OJK mencatat dari total debitur tersebut sebanyak 166.514 di antaranya merupakan debitur perbankan, baik bank umum konvensional, syariah, BPR, maupun BPRS.
"Untuk outstanding kredit sebesar Rp14,67 triliun. Dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 5,71 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 10,74 persen," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai Rp6,40 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 29.791 orang. Angka tersebut diikuti oleh Kabupaten Klaten sebesar Rp1,58 triliun dengan 25.615 debitur.
"Kemudian ada Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,54 triliun dengan 22.691 debitur," katanya.
Sedangkan berdasarkan jenis usaha debitur, dikatakannya, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai sebesar 53 persen untuk bank umum dan 49 persen untuk BPR.
"Diikuti dengan kredit usaha kecil sebesar 32 persen di bank umum dan 18 persen di BPR. Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM," katanya.
Sementara itu, untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 51.665 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp1,61 triliun.
"Jumlah debitur yang direstrukturisasi tersebut meningkat sebesar 17,05 persen dan berdasarkan outstanding kredit meningkat 19,47 persen dibandingkan posisi 10 Juni 2020," katanya.
"Sesuai data, saat ini total debitur di Soloraya yang telah direstrukturisasi sebanyak 218.179 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp16,28 triliun," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto di Solo, Senin.
Dikatakannya, berdasarkan data, jumlah debitur tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,19 persen dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020. OJK mencatat dari total debitur tersebut sebanyak 166.514 di antaranya merupakan debitur perbankan, baik bank umum konvensional, syariah, BPR, maupun BPRS.
"Untuk outstanding kredit sebesar Rp14,67 triliun. Dibandingkan dengan posisi 10 Juni 2020, terdapat peningkatan jumlah debitur sebesar 5,71 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 10,74 persen," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai Rp6,40 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 29.791 orang. Angka tersebut diikuti oleh Kabupaten Klaten sebesar Rp1,58 triliun dengan 25.615 debitur.
"Kemudian ada Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,54 triliun dengan 22.691 debitur," katanya.
Sedangkan berdasarkan jenis usaha debitur, dikatakannya, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit usaha mikro yang mencapai sebesar 53 persen untuk bank umum dan 49 persen untuk BPR.
"Diikuti dengan kredit usaha kecil sebesar 32 persen di bank umum dan 18 persen di BPR. Sedangkan sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM," katanya.
Sementara itu, untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 51.665 debitur dengan outstanding kredit sebesar Rp1,61 triliun.
"Jumlah debitur yang direstrukturisasi tersebut meningkat sebesar 17,05 persen dan berdasarkan outstanding kredit meningkat 19,47 persen dibandingkan posisi 10 Juni 2020," katanya.