Purworejo (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Purworejo mengingatkan panwaslu kecamatan untuk cermat melakukan pengawasan verifikasi faktual data bukti dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di salah satu daerah selatan Jawa Tengah itu.

"Panwaslu kecamatan perlu mencermati kejadian yang terjadi di lapangan. Pengisian Form A pengawasan perlu diperhatikan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo Rinto Hariyadi dalam keterangan tertulis di Purworejo, Jawa Tengah, Senin.

Bawaslu Purworejo memberikan pembekalan kepada panwaslu kecamatan terkait dengan pengawasan verifikasi faktual bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2020 di daerah itu.

Pembekalan secara serentak digelar di lima koordinator wilayah pengawasan pilkada setempat pada Sabtu (20/6). Di Kabupaten Purworejo terdapat lima korwil pengawasan, yakni Nur Kholiq untuk Kecamatan Purworejo, Kaligesing, dan Bagelen, Abdul Azis untuk Kecamatan Bruno, Kemiri, Pituruh, dan Butuh, Ali Yafie untuk Kecamatan Bener, Loano, dan Banyuurip, Anik Ratnawati untuk Kecamatan Gebang, Bayan, dan Kutoarjo, Rinto Hariyadi untuk Kecamatan Grabag, Ngombol, dan Purwodadi.

Ia meminta panwaslu kecamatan selalu berkoordinasi dengan panwaslu kelurahan/desa (PKD), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon tersebut.

"Terutama pada masalah teknis atau metode pelaksanaan verfak (verifikasi faktual) di lapangan,” kata Rinto.

Tahapan verifikasi faktual dimulai pada 24 Juni 2020, sedangkan pelaksanaan di lapangan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan sistem sensus selama 14 haru, mulai pada 27 Juni 2020. Dalam Pilkada 2020 Kabupaten Purworejo terdapat satu pasangan bakal calon perseorangan yakni Slamet Riyanto-Suyanto.

Verifikator akan mendatangi rumah setiap warga atau calon pemilih yang memberikan data bukti dukungan terhadap bakal calon perseorangan.

Ia menjelaskan tentang pentingnya kemampuan jajaran pengawas menguraikan hasil kinerja pengawasan di Form A dalam tahapan pilkada setempat tersebut.

"Silakan sampaikan secara detail hasil pengawasan di lapangan, sampaikan secara jelas kejadian yang dilihat di lapangan ketika melakukan verfak," kata dia.

Dalam pengawasan terhadap verifikasi itu, katanya, pengawas dibekali dengan dokumen B.1.1 KWK yang berisi daftar nama pendukung bakal calon perseorangan.

"Dokumen tersebut yang menjadi pegangan PPS untuk melakukan verifikasi di lapangan," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo Anik Ratnawati mengatakan pengawasan harus didokumentasikan, sedangkan prosesnya harus dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, baik secara manual maupun daring.

“Ketika proses pengawasan jangan lupa untuk berkoordinasi dan menjaga komunikasi antarpenyelenggara di lapangan," katanya.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Purworejo Abdul Azis mengatakan selama proses verifikasi faktual, jajaran pengawas harus mematuhi protokol kesehatan terkait dengan pandemi COVID-19.

“Harapannya dalam pengawasan verfak ini tidak ada klaster baru virus COVID-19,” katanya.

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024