Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus dan Pati, Jawa Tengah meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah eks-Keresidenan Pati tentang pentingnya memahami prinsip gotong royong dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) secara rutin.

"Selain masih ada yang menunggak, dari enam kabupaten yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati dan Kudus, memang belum ada yang surplus," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Maya Susanti saat menjadi pembicara dalam acara "Media Gathering BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kudus dan Pati" di Rumah Makan Garuda Kudus, Senin.

Ia menilai tingkat kesadaran masyarakat setempat dalam memahami prinsip bergotong-royong lewat pembayaran iuran JKN secara rutin masih rendah, menyusul relatif banyak yang menunggak.

Ia mengatakan antara rencana pendapatan dari kedua kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut dengan klaim yang dibayarkan, belum ada keseimbangan.

Ia mencontohkan tingkat kolektabilitas di Kantor Cabang Pati hingga Mei 2020 dari tiga kabupaten sebesar Rp154,748 miliar, sedangkan pembayaran klaim fasilitas kesehatan tingkat pertama sebesar Rp79,09 miliar, sedangkan tingkat lanjutan mencapai Rp315,36 miliar.

Di kantor cabang Kudus, tingkat kolektabilitas hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp268,409 miliar, sedangkan pembayaran klaim untuk faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama sebesar Rp97,211 miliar dan tingkat lanjutan sebesar Rp374,072 miliar.

Dari sisi kolektabilitas iuran JKN, juga masih ada yang menunggak, terutama dari peserta mandiri meskipun berbagai upaya sudah ditempuh, termasuk memberikan edukasi bahwa prinsip JKN merupakan kegotongroyongan.

Terkait dengan kondisi pandemi virus corona jenis baru (COVID-19), kata dia, juga sudah ada upaya mengingatkan, selain melalui kader JKN juga melalui "telecollecting" dengan melibatkan pegawai BPJS Kesehatan untuk melakukan kontak langsung kepada peserta untuk menginformasikan tagihan iuran JKN peserta melalui telepon.

"Hasilnya memang lumayan, meskipun pembayarannya belum 100 persen," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat mulai menyadari pentingnya kedisiplinan dalam membayar iuran JKN karena prinsipnya kegotongroyongan.

"Bagi yang sehat membantu mereka yang sakit. Kalaupun menunggak, peserta JKN akan rugi karena pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, ketika diperlukan akan terkendala," ujarnya.

Tingkat pembayaran iuran JKN hingga Mei 2020 di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan khusus peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) belum ada yang mencapai 90 persen, karena tertinggi sebesar 81,85 persen dari Kabupaten Kudus, sedangkan terendah sebesar 67,88 persen dari Kabupaten Blora.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024