Cilacap (ANTARA) - Pekerja Pertamina Refinery Unit IV Cilacap yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma menolak pembentukan holding dan subholding PT Pertamina (Persero) yang mengarah pada upaya privatisasi melalui Initial Public Offering (IPO).

Penolakan tersebut disampaikan Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP.PWK) melalui aksi damai di halaman Gedung Patra Graha, Lomanis, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sore.

Selain diisi orasi dan pembacaan pernyataan sikap, aksi damai tersebut juga diisi dengan doa bersama guna memohon kepada Allah Swt. agar pembentukan holding dan subholding tersebut dibatalkan.

Baca juga: Pekerja tolak keputusan holding dan IPO Pertamina

Ketika membacakan pernyataan sikap, Sekretaris Jenderal SPP.PWK Dwi Jatmoko mengatakan bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) padat anggal 12 Juni 2020, berdasarkan Salinan Keputusan Mentri BUMN Nomor SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksl Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, ditetapkan struktur organisasi direksi dari semula 11 orang menjadi enam orang.

Menurut dia, Direktorat Operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa subholding yang telah dibentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power and New & Renewable Energy, Subholding Gas, serta Shipping Company yang tertuang di dalam Surat Keputusan Nomor Kpts-lB/COOOO/2O2O-SO tanggal 12 Juni 2020 tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

SPP.PWK yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dan perusahaan sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode 2019—2021 Pasal 7 Ayat (7) dan Ayat (8).

Ia menilai pembentukan holding dan subholding secara tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero), yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dolar, dan pandemi COVlD-19 yang menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk Pertamina.

Menurut dia, struktur organisasi holding dan subholding yang telah ditetapkan sebagian diduduki oleh profesional yang belum memiliki pengalaman di bidang minyak dan gas bumi (migas) sehingga kinerjanya masih patut dipertanyakan.

 

 

Selain itu, belum adanya kejelasan terkait dengan portofolio unit operasi subholding, termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di subholdlng.

"Rencana privatisasi anak perusahaan subholding melalui IPO akan mengancam kedaulatan energi nasional. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3), maka seluruh aset PT Pertamina (Persero) harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," katanya.

Saat ditemui wartawan di sela aksi damai, Ketua Umum SPP.PWK Titok Dalimunthe mengatakan bahwa upaya-upaya mewujudkan tuntutan pekerja adalah dengan menggelar berbagai aksi di seluruh sentra bisnis Pertamina, mulai dari Sabang sampai Merauke.

"Jadi, sekarang 19 SP di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu ini melakukan aksi bergelombang. Harapannya dapat mengubah kebijakan dari Menteri BUMN," katanya.

Jika tuntutan pekerja tidak terealisasi, kata dia, aksi tersebut akan berlanjut terus dengan intensitas yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut dia, serikat pekerja juga sedang melakukan upaya hukum untuk menggugurkan keputusan Menteri BUMN dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Kontitusi. 

Baca juga: Bupati harapkan usaha Pertashop di Banyumas berkembang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024