Semarang (ANTARA) - Para pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Persada IV wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyatakan sikap menolak hasil keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai rencana Initial Public Offerring (IPO) dan perubahan struktur organisasi PT Pertamina (Persero) yang memecah bisnis pertamina menjadi perusahaan holding dan subholding.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV, Fachrul Razi dalam keterangan persnya Selasa (16/6).
Pernyataan sikap tersebut, lanjut Fachrul Razi, didasari atas ketidaksesuaian hasil keputusan RUPS dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia terutama Pasal 33 ayat 2 dan 3 mengenai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu yang lalu, diputuskan secara gamblang mengenai Rencana privatisasi unit bisnis Pertamina (subholding) melalui Initial Public Offering (IPO), hal tersebut tentunya telah menyalahi UUD tahun 1945," kata Fachrul.
Ia menambahkan keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan subholding juga tidak sesuai dengan Undang-Undang BUMN no.19 tahun 2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.
"Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pertamina berikan apresiasi kepada awak mobil tangki
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Persada IV, Solikin menambahkan pernyataan tersebut juga diperkuat dari hasil survey independen yang dilakukan lebih dari 500 responden pekerja dan mitra kerja di Pertamina MOR IV menolak keputusan RUPS untuk merombak organisasi dasar Pertamina serta upaya privatisasi Pertamina melalui IPO.
"Dari data yang kami dapatkan, 97 persen pekerja di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyatakan tidak setuju serta resah dan bingung akan perubahan besar secara mendadak di struktur organisasi Pertamina. Isu utama yang disampaikan terkait masa depan kepemilikan Pertamina yang dikhawatirkan dicaplok oleh swasta dan asing serta aspek operasional maupun nonoperasionalnya," kata Solikin.
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN bidang energi yang bertugas untuk menyalurkan kebutuhan BBM, LPG, serta produk turunan minyak dan gas lainnya kepada rakyat Indonesia.
"Nasionalisme dan jiwa patriotisme kami tunjukkan dengan pengabdian di Pertamina untuk rakyat Indonesia. Bahkan berbagai Public Service Obligation (PSO) pemerintah seperti subsidi BBM dan LPG serta program BBM satu harga meskipun menggerus keuangan Pertamina tetap kami jalankan karena merupakan amanat dari negara. Namun, ketika ada wacana privatisasi Pertamina melalui pemecahan unit bisnis tersebut kami tidak akan pernah ikhlas dan akan terus berjuang agar hal tersebut tidak terjadi," tutup Solikin.
Baca juga: UMKM di Semarang bertahan saat pandemi
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Persada IV, Fachrul Razi dalam keterangan persnya Selasa (16/6).
Pernyataan sikap tersebut, lanjut Fachrul Razi, didasari atas ketidaksesuaian hasil keputusan RUPS dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia terutama Pasal 33 ayat 2 dan 3 mengenai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta penggunaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu yang lalu, diputuskan secara gamblang mengenai Rencana privatisasi unit bisnis Pertamina (subholding) melalui Initial Public Offering (IPO), hal tersebut tentunya telah menyalahi UUD tahun 1945," kata Fachrul.
Ia menambahkan keputusan memecah Pertamina dan unit bisnisnya menjadi perusahaan holding dan subholding juga tidak sesuai dengan Undang-Undang BUMN no.19 tahun 2003 pasal 77 (A) dan (D) yang menyatakan perusahan BUMN yang bergerak di bidang SDA dilarang untuk diprivatisasi.
"Rencana Privatisasi melalui IPO dapat mereduksi kewenangan negara atas BUMN, sehingga berpotensi menjadi legitimasi privatisasi, penjualan, dan penghilangan BUMN. Karena hal itu lah saya atas nama pekerja Pertamina di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta kami akan sejalan dengan Federasi Serikat Pertamina Pertamina Bersatu (FSPPB) yang berkedudukan di Jakarta untuk menolak keputusan RUPS tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pertamina berikan apresiasi kepada awak mobil tangki
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Persada IV, Solikin menambahkan pernyataan tersebut juga diperkuat dari hasil survey independen yang dilakukan lebih dari 500 responden pekerja dan mitra kerja di Pertamina MOR IV menolak keputusan RUPS untuk merombak organisasi dasar Pertamina serta upaya privatisasi Pertamina melalui IPO.
"Dari data yang kami dapatkan, 97 persen pekerja di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyatakan tidak setuju serta resah dan bingung akan perubahan besar secara mendadak di struktur organisasi Pertamina. Isu utama yang disampaikan terkait masa depan kepemilikan Pertamina yang dikhawatirkan dicaplok oleh swasta dan asing serta aspek operasional maupun nonoperasionalnya," kata Solikin.
PT Pertamina (Persero) merupakan BUMN bidang energi yang bertugas untuk menyalurkan kebutuhan BBM, LPG, serta produk turunan minyak dan gas lainnya kepada rakyat Indonesia.
"Nasionalisme dan jiwa patriotisme kami tunjukkan dengan pengabdian di Pertamina untuk rakyat Indonesia. Bahkan berbagai Public Service Obligation (PSO) pemerintah seperti subsidi BBM dan LPG serta program BBM satu harga meskipun menggerus keuangan Pertamina tetap kami jalankan karena merupakan amanat dari negara. Namun, ketika ada wacana privatisasi Pertamina melalui pemecahan unit bisnis tersebut kami tidak akan pernah ikhlas dan akan terus berjuang agar hal tersebut tidak terjadi," tutup Solikin.
Baca juga: UMKM di Semarang bertahan saat pandemi