Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta telah mempersiapkan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pasangan Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo (Bajo) dalam Pilkada serentak Surakarta 2020, di Solo.

"Tahapan Verfak (verifikasi faktual) syarat dukungan Bajo, yang dilakukan oleh petugas verifikator sesuai aturan protokol kesehatan COVID-19 dan bakal digelar mulai 24 Juni hingga 10 Juli mendatang," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, saat memimpin Rapat Koordinasi dengan Bawaslu dan Liaison Office (LO) pasangan Bajo, di Kantor KPU Surakarta, Jumat.

Menurut Nurul Sutarti, rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, LO pasangan Bajo secara teknis untuk persiapan tahapan verfak syarat dukungan calon perseorangan Bajo yang dimulai 24 Juni mendatang.

Baca juga: DPC PDIP Surakarta mengaku belum ada rekomendasi

"Kami juga mempersiapkan untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang jadwalnya sama mulai 24 Juni hingga 14 Juli. PPDP itu, mulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada 16 Juli mendatang," kata Nurul.

Menurut Nurul, dua hal tersebut yang dipersiapkan dengan pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas verfak dan coklit di lapangan dengan anggaran melalui APBN selama pandemi COVID-19.

Namun, kata Nurul, anggaran APBN tersebut memang belum turun, tetapi kebutuhan sudah dihitung terutama untuk persiapan 330 petugas verifikator yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan petugas sekretariat di wilayah itu.

Menurut Nurul, APD bagi petugas verifikator untuk tahapan verfak syarat dukungan calon perseorangan antara lain, harus mengenakan masker, alat pelindung wajah (face shield), hand sanitizer, dan sarung tangan. Karena, waktunya sangat mendesak pengadaan APD dilakukan dengan cara penunjukan, bukan melalui proses lelang.

"Petugas jajaran KPU dalam melaksanakan tahapan ke lapangan harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Mekanisme verfak syarat dukungan calon perseorangan dengan cara door to door dengan menyensus sesuai dalam data identitas pendukung calon pemilih pasangan Bajo," kata Nurul.

Menyinggung soal jumlah data syarat dukungan pasangan Bajo yang harus di verfak, Nurul menjelaskan sebanyak 35.142 pemilih yang lolos verifikasi administrasi dari 54 kelurahan, dan lima kecamatan di Kota Solo.

Dia mengatakan syarat dukungan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surakarta pada Pemilu 2019, yang totalnya mencapai 421.999 pemilih. Sehingga, pasangan Bajo sesuai aturan KPU harus menyerahkan 35.870 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan.

Hal tersebut, kata Nurul, pasangan Bajo harus ada perbaikan dengan menambah kekurangan syarat dukungan yang harus dipenuhi hingga waktu yang sudah ditetapkan. Bajo jelas akan melakukan perbaikan karena yang lolos sekitar 35.142 pendukung.

Kegiatan tahapan verfak syarat calon dukungan perseorangan setelah selesai, kata dia, kemudian dilanjutkan rekap data mulai dari tingkat TPS, dilanjutkan kecamatan, dan tingkat kota. Pengumuman lolos tidaknya syarat dukungan dari calon perseorangan masih lama pada Agustus mendatang. Pendaftaran pasangan calon Pilkada tahun ini, waktunya tanggal 4-6 September mendatang. 

Baca juga: Bawaslu Jateng terapkan strategi pengawasan khusus pilkada saat pandemi
Baca juga: 6.245 pengawas "ad hoc" Jateng diaktifkan kembali awasi Pilkada 2020

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024