Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memeriksa kembali saksi setelah memintai keterangan delapan saksi terkait dengan operasi tangkap tangan kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM.

"Pada hari ini (16/6), kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Selasa.

Adapun tersangka berinisial T, kata Rustriningsih, sudah dititipkan di rumah tahanan negara.

Terkait dengan penambahan tersangka, dia mengatakan bahwa hal itu terlalu dini karena baru tahap pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumya, selain memeriksa enam pegawai PDAM Kudus, kejaksaan juga memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini serta satu orang dari luar PDAM Kudus.

Humaini sendiri dalam memberikan keterangan di kejaksaan setempat, Senin (15/6) pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dicerca 25 pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan mulai dari nama, alamat, gender, pendidikan, seputar informasi adanya OTT pegawai PDAM Kudus, hingga uang sitaan sebesar Rp65 juta.

Humaini menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan meminta kembali keterangannya.

Pasal yang akan menjerat tersangka, kata Kajari Rustriningsih, belum bisa dipastikan karena masih mendengarkan keterangan saksi.

Dari hasil keterangan saksi, kejaksaan baru bisa memutuskan kasus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Selanjutnya, Pasal 11 terkait dengan PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12, lanjut dia, terkait dengan posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Baca juga: Pegawai kena OTT kasus suap, Direktur PDAM Kudus diperiksa kejaksaan

Baca juga: Kantor direksi disegel, pelayanan PDAM Kudus tetap berjalan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024