Purworejo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengaktifkan lagi pengawas ad hoc tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan terkait dengan lanjutan tahapan pengawasan pilkada setempat, setelah terhenti sementara waktu karena pandemi COVID-19.
"Pengawasan pilkada lanjutan akan dimulai pada Senin (15/6) setelah pengawas ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diaktifkan kembali, setelah kinerja pengawasan pemilihan dihentikan karena pandemi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam rapat koordinasi secara daring bersama jajaran pengawas kecamatan di Purworejo, Minggu.
Ia mengatakan pengaktifan pengawas ad hoc dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020.
Baca juga: Bawaslu Purworejo gelar SKPP daring untuk cari kader pengawas
Surat tersebut, kata dia dalam keterangan tertulis, memberikan perintah kepada bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali pengawas ad hoc mulai 14 Juni 2020.
"Jajaran pengawas nantinya dapat bekerja sejak hari Senin (15/6) mendatang," kata dia.
Rapat tersebut dilaksanakan secara daring untuk mengoordinasikan persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas agar dapat melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait dengan pandemi virus corona jenis baru itu.
Kholiq mengatakan jajaran pengawas ad hoc dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Purworejo.
"Pengawasan tersebut tentu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.
Ia mengatakan secara khusus Kabupaten Purworejo memiliki bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pilkada melalui jalur perseorangan.
"Secara khusus dalam waktu dekat Kabupaten Purworejo mempersiapkan pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tersebut," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, verifikasi faktual dilaksanakan mulai 24 Juni 2020.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Purworejo Abdul Azis SPd mengatakan pengawasan pilkada di tengah pandemi memiliki tantangan tersendiri.
"Bukan sekadar menjaga marwah demokrasi, tetapi menjaga protokoler kesehatan yang lebih utama," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan pilkada di tengah pandemi membutuhkan kreativitas.
Kanal media sosial, katanya, dapat untuk membuat konten-konten sosialisasi dan bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan.
"Misalnya sosialisasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata dia.
"Pengawasan pilkada lanjutan akan dimulai pada Senin (15/6) setelah pengawas ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa diaktifkan kembali, setelah kinerja pengawasan pemilihan dihentikan karena pandemi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam rapat koordinasi secara daring bersama jajaran pengawas kecamatan di Purworejo, Minggu.
Ia mengatakan pengaktifan pengawas ad hoc dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020.
Baca juga: Bawaslu Purworejo gelar SKPP daring untuk cari kader pengawas
Surat tersebut, kata dia dalam keterangan tertulis, memberikan perintah kepada bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali pengawas ad hoc mulai 14 Juni 2020.
"Jajaran pengawas nantinya dapat bekerja sejak hari Senin (15/6) mendatang," kata dia.
Rapat tersebut dilaksanakan secara daring untuk mengoordinasikan persiapan pengaktifan kembali jajaran pengawas agar dapat melakukan pengawasan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait dengan pandemi virus corona jenis baru itu.
Kholiq mengatakan jajaran pengawas ad hoc dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Purworejo.
"Pengawasan tersebut tentu diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar COVID-19," kata dia.
Ia mengatakan secara khusus Kabupaten Purworejo memiliki bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pilkada melalui jalur perseorangan.
"Secara khusus dalam waktu dekat Kabupaten Purworejo mempersiapkan pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tersebut," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, verifikasi faktual dilaksanakan mulai 24 Juni 2020.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Purworejo Abdul Azis SPd mengatakan pengawasan pilkada di tengah pandemi memiliki tantangan tersendiri.
"Bukan sekadar menjaga marwah demokrasi, tetapi menjaga protokoler kesehatan yang lebih utama," kata dia.
Ia mengatakan pengawasan pilkada di tengah pandemi membutuhkan kreativitas.
Kanal media sosial, katanya, dapat untuk membuat konten-konten sosialisasi dan bentuk pencegahan pelanggaran pemilihan.
"Misalnya sosialisasi netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata dia.