Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus.

"Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial 'T'," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya pegawai PDAM Kudus yang menerima uang terkait pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus.

Baca juga: Kejaksaan segel salah satu ruangan di Kantor PDAM Kudus

Setelah diterjunkan tim, kemudian pada Kamis (11/6) pukul 14.30 WIB tim Kejari Kudus berhasil mengamankan pegawai PDAM Kudus dan menemukan uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap pegawai yang saat ini ditetapkan tersangka, termasuk sejumlah barang bukti ikut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua ruang kerja di PDAM Kudus.   Salah satu ruang kerja yang diperiksa, yakni ruangan Direktur PDAM Kudus yang kemudian kedua ruang yang diperiksa tersebut dilakukan penyegelan untuk pengamanan barang bukti.

"Kami juga berhasil mengumpulkan alat bukti permulaan, berupa keterangan saksi, alat bukti surat, dan bukti petunjuk berupa uang dan seperangkat unit komputer. Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (11/6) malam, diambil kesimpulan bahwa bukti permulaan yang cukup kemudian pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hingga kini Kejari Kudus juga telah meminta keterangan terhadap empat saksi, termasuk akan mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini.

Saat OTT berlangsung, termasuk penyegelan dua ruang kerja di PDAM Kudus, Direktur PDAM Kudus sendiri saat dikonfirmasi lewat whatsapp tidak berada di Kudus dan belum mengetahui secara jelas informasi tersebut.

Baca juga: Tiga jaksa Kejati Jateng dihukum tambahan kembalikan uang suap ribuan dolar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024