Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan ribu dolar AS dan Singapura kepada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.
Hukuman tambahan itu dijatuhkan dalam sidang terpisah yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu, yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono.
Tiga terdakwa perkara suap yang diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi, dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan.
Baca juga: Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti.
Hakim Sulistiyono menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada Kusnin sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.
"Bila mana terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terpidana belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," katanya.
Sementara untuk terdakwa Rustam Effendi dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 51 ribu dolar Singapura dengan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Benny Chrisnawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar AS.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa yang menerima suap dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dijatuhi hukuman berbeda.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Terdakwa Kusnin divonis 2,5 tahun penjara, Rustam Effendi 1 tahun dan 10 bulan, serta Benny Chrisnawan 1 tahun penjara.
Usai sidang, HD Junaedi, penasihat hukum Kusnin, mengaku heran dengan putusan hakim.
"Dalam tuntutan jaksa tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tetapi dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti," katanya.
Para terdakwa bersama penasihat hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng
Hukuman tambahan itu dijatuhkan dalam sidang terpisah yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu, yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono.
Tiga terdakwa perkara suap yang diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi, dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan.
Baca juga: Eks Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng dihukum 2,5 tahun bui
Penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti.
Hakim Sulistiyono menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada Kusnin sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS.
"Bila mana terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terpidana belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun," katanya.
Sementara untuk terdakwa Rustam Effendi dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 51 ribu dolar Singapura dengan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Benny Chrisnawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar AS.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa yang menerima suap dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dijatuhi hukuman berbeda.
Baca juga: Penyuap Aspidus Kejati beberkan pemberian uang
Terdakwa Kusnin divonis 2,5 tahun penjara, Rustam Effendi 1 tahun dan 10 bulan, serta Benny Chrisnawan 1 tahun penjara.
Usai sidang, HD Junaedi, penasihat hukum Kusnin, mengaku heran dengan putusan hakim.
"Dalam tuntutan jaksa tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tetapi dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti," katanya.
Para terdakwa bersama penasihat hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Baca juga: Hakim menolak eksepsi tiga jaksa Kejati Jateng