Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mengizinkan tempat-tempat ibadah di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu kembali beraktivitas di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap memenuhi protokol kesehatan yang ditentukan.

Wali Kota Semarang Hendra Prihadi di Semarang, Jumat, mengatakan telah diterbitkan surat edaran yang isinya panduan bagi pengelola tempat ibadah dalam menyelenggarakan peribadahan.

"Kuncinya selalu terjalin komunikasi yang saling mendukung antara pengelola tempat ibadah dan pemkot untuk bersama menekan pandemi COVID-19," katanya.

Dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tersebut, dijelaskan tentang komunikasi aktif pengelola tempat ibadah dengan perangkat daerah setempat tentang kegiatan peribadahan yang akan dilaksanakan.

Pengelola tempat ibadah diminta menyampaikan pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang kesiapan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan peribadahan.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi, antara lain kewajiban menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan, alat pengukur suhu tubuh, hingga keberadaan petugas untuk selalu mengecek berjalannya protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan peribadahan, beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain jarak minimal satu meter antara satu orang dengan yang lain, mempersingkat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya, hingga melarang adanya kerumunan usai beribadah.

Umat yang sakit atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius dilarang masuk tempat ibadah.

Edaran tersebut juga berlaku untuk kegiatan lain yang digelar di tempat ibadah, seperti pelaksanaan akad nikah.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024