Purwokerto (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM)

"Satpas (Satuan Pelayanan Satuan Administrasi SIM) Satlantas Polresta Banyumas memberikan layanan pendaftaran secara daring melalui WhatsApp di nomor 082190009599," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Menurut dia, layanan daring tersebut juga berlaku untuk pendaftaran pemeriksaan kesehatan bagi pemohon penerbitan SIM.

Dengan adanya pendaftaran secara daring, kata dia, pemohon SIM tidak perlu antre dan tidak perlu berkerumun.

"Bagi pemohon SIM yang mendaftar secara daring, silakan datang sesuai dengan waktu yang ditentukan petugas," katanya.

Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara menambahkann bahwa pihaknya siap melaksanakan normal baru, khususnya di Satpas Satlantas Polresta Banyumas.

Ia menyebutkan salah satunya dengan memberikan layanan pendaftaran permohonan penerbitan SIM secara daring melalui layanan perpesanan WhatsApp. Hal itu merupakan bagian dari skenario pelaksanaan normal baru di Satpas Satlantas Polresta Banyumas.

Menurut dia, pendaftaran secara daring tersebut untuk mengurangi antrean yang dapat memicu terjadi kerumunan.

"Kami juga tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, antara lain semua tamu wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjalani pemeriksaan suhu tubuh," katanya.

Jika terjadi antrean, kata dia, setiap tamu khususnya pemohon SIM wajib jaga jarak antarpemohon dengan berdiri pada titik antrean yang telah disiapkan.

"Marilah kita ikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024