Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum mengatakan, Perppu nomor 1 tahun 2020, sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum terhadap para koruptor yang menyalahgunakan keuangan negara.
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, dia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," kata Johanes Tuba Helan menambahkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020
Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna
Baca juga: Setujui Perppu I/2020, FPKB soroti kartu prakerja dan hak imunitas
Baca juga: Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum
"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.
Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, dia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.
"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," kata Johanes Tuba Helan menambahkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020
Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna
Baca juga: Setujui Perppu I/2020, FPKB soroti kartu prakerja dan hak imunitas
Baca juga: Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum