Perppu nomor 1 tahun 2020 tak melindungi koruptor

Minggu, 24 Mei 2020 11:44 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan, SH. MHum mengatakan, Perppu nomor 1 tahun 2020, sama sekali tidak memberikan perlindungan hukum terhadap para koruptor yang menyalahgunakan keuangan negara.

"Kalau pejabat tidak melanggar hukum ya, perlu perlindungan hukum, tapi kalau melanggar hukum misalnya korupsi maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya kritikan terhadap Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Salah satu pasal yang dinilai berlebihan adalah Pasal 27, yang dianggap memberikan imunitas kepada pejabat terkait ketika menggunakan keuangan negara.

Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.

Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, dia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap mendapat imunitas.

"Pasal 27 itu tidak bermakna bahwa melanggar hukum tetap imun. Jadi siapa saja yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum, ini tuntutan negara hukum," kata Johanes Tuba Helan menambahkan.

Baca juga: Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020

Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

Baca juga: Setujui Perppu I/2020, FPKB soroti kartu prakerja dan hak imunitas

Baca juga: Menkumham tegaskan pejabat pelaksana Perppu 1/2020 tak kebal hukum

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ahli sebut diskusi pemakzulan presiden mengada-ada

07 June 2020 18:37 Wib, 2020
Terpopuler

Nyalanesia gandeng sejumlah pemda beri pendampingan literasi sekolah

PERISTIWA - 27 April 2024 17:07 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

Penguasa Mangkunegaran beri motivasi kepada lulusan UNS

PERISTIWA - 27 April 2024 17:08 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib