FIFPro kritik keras PSSI

Jumat, 22 Mei 2020 4:31 WIB

Jakarta (ANTARA) - Federasi Internasional Asosiasi Pesepak Bola Profesional (FIFPro) mengkritik keras PSSI yang menerapkan kebijakan pemotongan maksimal 75 persen gaji pemain di tengah pandemi COVID-19 tanpa berdiskusi dengan Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI).

"PSSI mengintervensi hubungan kerja pemain tanpa keinginan untuk mengundang serikat pesepak bola ke meja perundingan," ujar Direktur Legal FIFPro Roy Vermeer, dikutip dari keterangan FIFPro yang diunggah dalam laman resminya di Jakarta, Jumat.

Padahal, lanjut pihak FIFPro, FIFA dan AFC sudah memberikan pesan yang jelas agar semua federasi di bawah mereka termasuk PSSI untuk bekerja sama dengan klub dan pemain dalam rangka mengatasi tantangan akibat pandemi COVID-19.

Akan tetapi, PSSI justru dianggap tidak berkomunikasi dengan para pemain melalui perwakilannya APPI.

Pada Jumat (27/3), PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/48/III/2020 yang salah satunya berisi, mempersilakan klub-klub Liga 1 dan 2 untuk menggaji pemainnya maksimal 25 persen pada bulan Maret sampai Juni 2020 dari gaji yang tertera di kontrak di tengah jeda kompetisi akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

Baca juga: FIFPro: banyak pemain Amerika Latin dan Afrika kesulitan keuangan

Baca juga: FIFPro: Jumlah pesepak bola yang alami gejala depresi meningkat tajam


PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 menjadi keadaan kahar (force majeure).

Dalam pelaksanaannya, FIFPro menemukan fakta bahwa sejak April 2020, tidak ada satu pun klub Liga 1 yang membayar pemainnya lebih dari 25 persen, bahkan ada dua tim yang hanya memberikan 10 persen dari gaji normal kepada pemainnya.

Sementara di Liga 2, seluruh atau 24 tim membayar penghasilan pemain antara 10 dan 15 persen dari kesepakatan.

Dan di Liga 2, menurut FIFPro, para pemain mendapatkan gaji sekitar 200 dolar AS atau sekitar Rp2,9 juta perbulan sebelum ada pemangkasan akibat pandemi. Itu dianggap berada di bawah upah minimum regional yakni 300 dolar AS (Rp4,4 juta).

Baca juga: PSSI akan diskusikan pemotongan gaji di tengah COVID-19 dengan pemain

Setelah keluar kebijakan pemotongan dari PSSI akibat pandemi, pemain Liga 2 hanya mendapatkan 50 dolar AS (sekitar Rp737 ribu) dan nilai itu hanya 17 persen dari upah minimum.

"Fakta bahwa keputusan PSSI berlaku sejak Maret menunjukkan bahwa PSSI tidak peduli dengan standar internasional, apalagi soal kesejahteraan pemain di Indonesia," tutur Roy Vermeer.

Terkait hal itu, FIFPro menegaskan bahwa APPI akan membawa 31 kasus pemain ke Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC).

FIFPro menyatakan bahwa mereka merasa frustrasi melihat penerapan standar kontrak pemain di Indonesia. Padahal, sudah menjadi kewajiban bahwa setiap klub untuk memastikan ada standar minimum gaji untuk setiap pemain.

Sayangnya, klub-klub yang tidak menerapkan kontrak dengan baik tidak disanksi oleh PSSI. Hal tersebut, kata FIFPro, membuat situasi banyak pemain semakin rentan di tengah krisis pandemi.

Baca juga: FIFPro ingatkan banyak pesepak bola yang tak patut gajinya dipotong

Pewarta : Michael Siahaan
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Federasi para sport ASEAN apresiasi Peparnas 2024

08 October 2024 15:11 Wib

11 atlet panjat tebing bersiap ke Seoul usai PON Aceh-Sumut

13 September 2024 8:35 Wib

PON 2024, Jateng tambah emas dari panjat tebing

11 September 2024 21:17 Wib

FPTI bersiap untuk dua hajat besar pada 2025

11 September 2024 8:21 Wib

FPTI dorong empat daerah bikin fasilitas panjat tebing internasional

10 September 2024 8:29 Wib
Terpopuler

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 17 December 2024 13:53 Wib

BRI pastikan data nasabah aman, merespons dugaan serangan ransomware

NASIONAL - 19 December 2024 9:43 Wib

Pemkot Magelang tetap siaga bencana meski kota kecil

PERISTIWA - 21 December 2024 7:36 Wib

Bank Jateng Purwodadi serahkan bantuan kepada disabilitas

EKONOMI - 2 jam lalu

Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM

PERISTIWA - 17 December 2024 14:44 Wib