Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mewajibkan pemudik dari daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun dari luar negeri untuk menjalani karantina di Gelanggang Olah Raga (GOR) Satria, Purwokerto.
"Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, daerah yang melaksanakan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca juga: Mau ambil anak di rumah mertua, WN Kanada dikarantina di RSUD Budi Rahayu Magelang
Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Demikian pula dengan pemudik dari daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jawa Tengah juga wajib menjalani karantina di GOR Satria," katanya.
Bupati mengatakan pemudik dari daerah yang tidak melaksanakan PSBB maupun bukan zona merah wajib menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Baca juga: Bupati Purbalingga imbau kepala desa sediakan tempat karantina
Terkait dengan peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan menjelang lebaran, dia mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pemilik mal maupun pusat perbelanjaan lainnya.
"Mereka sudah tanda tangan dan setuju untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 serta membatasi pengunjung yang masuk maksimal 40 persen dari kapasitas normal dan jaga jarak antarpengunjung 1,8 meter. Kalau tidak patuh, akan ada SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2, langsung segel atau ditutup," katanya.
Baca juga: UMP serahkan gedung kepada Pemkab Banyumas untuk tempat karantina pemudik
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas per tanggal 19 Mei 2020, pukul 05.15 WIB, di Banyumas tercatat sebanyak 59 kasus positif COVID-19, terdiri atas 22 orang dinyatakan sembuh, 34 orang dalam perawatan, dan 3 orang meninggal dunia.
Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara keseluruhan mencapai 238 orang, terdiri atas 188 PDP dengan hasil laboratorium negatif COVID-19, 13 PDP menunggu hasil laboratorium, 21 PDP masih dirawat, dan 16 PDP meninggal dunia.
Baca juga: Surakarta tetap berlakukan karantina bagi pemudik
"Itu semua dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Menurut dia, daerah yang melaksanakan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca juga: Mau ambil anak di rumah mertua, WN Kanada dikarantina di RSUD Budi Rahayu Magelang
Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Demikian pula dengan pemudik dari daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jawa Tengah juga wajib menjalani karantina di GOR Satria," katanya.
Bupati mengatakan pemudik dari daerah yang tidak melaksanakan PSBB maupun bukan zona merah wajib menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Baca juga: Bupati Purbalingga imbau kepala desa sediakan tempat karantina
Terkait dengan peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan menjelang lebaran, dia mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan seluruh pemilik mal maupun pusat perbelanjaan lainnya.
"Mereka sudah tanda tangan dan setuju untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 serta membatasi pengunjung yang masuk maksimal 40 persen dari kapasitas normal dan jaga jarak antarpengunjung 1,8 meter. Kalau tidak patuh, akan ada SP (Surat Peringatan) 1 dan SP 2, langsung segel atau ditutup," katanya.
Baca juga: UMP serahkan gedung kepada Pemkab Banyumas untuk tempat karantina pemudik
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas per tanggal 19 Mei 2020, pukul 05.15 WIB, di Banyumas tercatat sebanyak 59 kasus positif COVID-19, terdiri atas 22 orang dinyatakan sembuh, 34 orang dalam perawatan, dan 3 orang meninggal dunia.
Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara keseluruhan mencapai 238 orang, terdiri atas 188 PDP dengan hasil laboratorium negatif COVID-19, 13 PDP menunggu hasil laboratorium, 21 PDP masih dirawat, dan 16 PDP meninggal dunia.
Baca juga: Surakarta tetap berlakukan karantina bagi pemudik