Boyolali (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Boyolali menyebutkan pemerintah tingkat desa memiliki kewenangan memanfaatkan dana desa untuk pencegahan dan penanganan wabah COVID-19. 

"Pemerintah tingkat desa diberikan kewenangan memanfaatkan DD dalam pencegahan dan penanganan wabah COVID-19," kata Kepala Dinpermasdes Kabupaten Boyolali, Purwanto di Boyolali, Sabtu.

Purwanto mengatakan wabah bahwa COVID-19 mendapat perhatian serius pemerintah sehingga DD selain untuk padat karya tunai desa, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, juga dalam penanganan wabah COVID-19.

"Ada tiga jenis peruntukan dana desa yang dapat dilaksanakan, yakni untuk penanganan COVID-19, padat karya tunai desa, dan BLT DD. Kebijakan itu, sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia," kata Purwanto.

Menurut Purwanto, DD yang digunakan ada perhitungan persentasenya. Bagi desa dengan DD sebesar Rp800 juta ke bawah sekitar 25 persen, Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar sebesar 30 persen, dan Rp1,2 ke atas sekitar 35 persennya.

Pihaknya telah menghitung jumlah DD untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp63 miliar di 261 desa di Boyolali.

"Kami menghitung DD di Boyolali bakal digelontorkan sekitar Rp63 miliar terkait dengan penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi, DD untuk penanggulangan COVID-19," katanya.

Baca juga: Mahasiswa KKN bantu sosialisasikan penggunaan dana desa untuk COVID-19

Baca juga: Pengusutan kasus penyimpangan dana desa di Kudus tunggu audit BPK

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa untuk melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) dalam rangka menetapkan penerima manfaat dari program tersebut. Boyolali hingga kini, sudah ada satu desa yang telah mencairkan BLT DD ini, yakni Desa/Kecamatan Andong.

"Satu desa yang mencairkan BLT DD, yaitu Desa Andong, Kecamatan Andong, ada 141 penerima manfaat masing-masing menerima Rp600 ribu dan ini akan dilaksanakan tiga bulan mulai Mei, Juni, dan Juli," ujarnya.

Menyinggung soal penerima manfaat BLT DD, dia mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) adalah warga yang belum mendapatkan bantuan apa pun dari berbagai program yang digulirkan pemerintah.

"Kriteria sesuai dengan juknis untuk penerima BLT DD, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nonbantuan itu, mereka yang belum mendapatkan bantuan, baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun bantuan perluasan PKH," katanya menegaskan.

Ia berharap dengan pemanfaatan DD tersebut dapat membantu mengatasi kebutuhan pokoknya, terutama pangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024