Semarang (ANTARA) - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan dengan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah
menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan
Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/5).

Ia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, kemudian Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, sebesar Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, kemudian Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, tambah Iqbal, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” tambahnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang gandeng IDI gencarkan penggunaan masker

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutup Iqbal.
Baca juga: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan ajak masyarakat galang dana


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024