Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan tarif Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan mulai tahun 2021.

"Di saat seperti ini tidak pas rasanya menaikkan iuran BPJS. Kami meminta ditinjau lagi Perpres mengenai kenaikan tarif tersebut," kata Wakil Ketua Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayar iuran maka akan berimbas ke buruh, yaitu layanan kesehatan akan terhenti ketika yang bersangkutan sakit.

Menurut dia, bagi perusahaan dengan kondisi keuangan baik maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mungkin tidak menjadi masalah. Meski demikian, akan menjadi masalah ketika keuangan perusahaan tersebut dalam kondisi tidak baik.

"Pada saat ini banyak perusahaan yang terdampak COVID-19. Bahkan kondisi ini berdampak pada berkurangnya 'cash flow' perusahaan. Kalau 'cash flow' tidak ada kan perusahaan sulit mau bayar iuran," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, Apindo Surakarta akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Apindo pusat terkait kondisi tersebut.

"Sebenarnya kami di daerah sangat prihatin dengan kondisi perusahaan yang kurang baik akibat COVID-19 ini. Mereka tidak bisa bayar iuran. Padahal ekonomi diprediksi mulai membaik baru setelah COVID-19 usai," katanya.

Bahkan, butuh waktu lama bagi perusahaan untuk bisa kembali bangkit pascadihantam COVID-19.

"Dari hitungan kami, jika besaran iuran masih seperti ini maka perusahaan bisa membayar hingga bulan Juli, tetapi kalau besarannya benar dinaikkan kami belum hitung karena itu di luar prediksi," katanya.

Sebelumnya, keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan pada Rabu (6/5).

Pada 2021, iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Semarang gandeng IDI gencarkan penggunaan masker

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024