Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein mengingatkan para pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk selalu menggunakan masker sebagai upaya mencegah penularan Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Dalam siaran pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompi) Sekretariat Daerah Banyumas, peringatan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin razia penggunaan masker di Pasar Wage, Purwokerto, Rabu dini hari.

Saat memimpin razia tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas beserta anggotanya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yuniyanto, serta petugas dari Dinas Perhubungan.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

Aturan penggunaan masker tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diancam denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan 3 bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati beserta rombongan menyisir seluruh penjuru Pasar Wage serta meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker serta mengingatkan pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker dengan benar.

"Bapak, ibu, saya sengaja datang untuk mengingatkan agar jangan sampai ada pedagang yang terpapar Virus Corona, agar pasar tetap bisa dibuka. Maka, tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan," kata Bupati kepada para pedagang.

Ia mengatakan dengan menggunakan masker, para pedagang berarti telah melakukan tindakan untuk melindungi diri sendiri dan pembeli. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024