Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus COVID-19 dengan memotong 90 persen iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, di Jakarta, Kamis (30/4).
Agus menjelaskan beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," jelas Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan, sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan zakat karyawan untuk masyarakat terdampak COVID-19
Agus menegaskan penerapan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah COVID-19, tidak akan mempengaruhi atau mengurangi pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP tersebut mencapai Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menjelaskan pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menambahkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah COVID-19.
"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
Baca juga: Ini dia cara mudah ajukan klaim JHT
Kepedulian lainnya, BPJAMSOSTEK telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," kata Agus Susanto.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Muslih Hikmat menambahkan Cabang Ungaran akan mengikuti arahan kantor pusat terkait relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan kantor pusat terkait rencana relaksasi iuran peserta, maka akan kami sampaikan apabila ada sejumlah pertanyaan dari stakeholder mengenai pembayaran iuran Pekerja ditengah pandemi wabah COVID-19," kata Muslih Hikmat.
Baca juga: Cegah COVID-19, BPJAMSOSTEK Ungaran rutin lakukan penyemprotan disinfektan.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, di Jakarta, Kamis (30/4).
Agus menjelaskan beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," jelas Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan, sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan zakat karyawan untuk masyarakat terdampak COVID-19
Agus menegaskan penerapan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah COVID-19, tidak akan mempengaruhi atau mengurangi pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP tersebut mencapai Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menjelaskan pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus menambahkan jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah COVID-19.
"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
Baca juga: Ini dia cara mudah ajukan klaim JHT
Kepedulian lainnya, BPJAMSOSTEK telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," kata Agus Susanto.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran Muslih Hikmat menambahkan Cabang Ungaran akan mengikuti arahan kantor pusat terkait relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan kantor pusat terkait rencana relaksasi iuran peserta, maka akan kami sampaikan apabila ada sejumlah pertanyaan dari stakeholder mengenai pembayaran iuran Pekerja ditengah pandemi wabah COVID-19," kata Muslih Hikmat.
Baca juga: Cegah COVID-19, BPJAMSOSTEK Ungaran rutin lakukan penyemprotan disinfektan.