Solo (ANTARA) - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memperpanjang masa pembatasan aktivitas di kampus menyusul belum usainya masa pandemi Covid-19 di dalam negeri.
"Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi COVID-19 secara regional dan nasional, kami memandang perlu menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan aktivitas di kampus UNS mulai tanggal 1-29 Mei 2020," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Kamis.
Ia mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 30/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret.
"SE Rektor ini memuat sejumlah ketentuan di antaranya adalah kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa UNS yang masih akan dilakukan secara 'online' atau daring," katanya.
Sedangkan untuk seluruh pegawai UNS, dikatakannya, masih tetap bekerja dari rumah selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Selain itu, dikatakannya, sejumlah jabatan tugas tambahan diatur penjadwalan hari kerjanya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Di antaranya rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua senat, dan sekretaris senat," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, pembatasan aktivitas di Kampus UNS juga memuat imbauan untuk menunda sementara waktu seluruh kegiatan yang bersifat nonakademik.
"Selain itu, akses masuk dan ke luar kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh petugas satuan pengamanan kampus namun dengan mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan darurat," katanya.
Baca juga: Energi ramah lingkungan dijadi fokus "green campus" UNS
Baca juga: Pengamat: PSBB harus didukung oleh anggaran
"Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi COVID-19 secara regional dan nasional, kami memandang perlu menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan aktivitas di kampus UNS mulai tanggal 1-29 Mei 2020," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho di Solo, Kamis.
Ia mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 30/UN27/SE/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Sebelas Maret.
"SE Rektor ini memuat sejumlah ketentuan di antaranya adalah kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa UNS yang masih akan dilakukan secara 'online' atau daring," katanya.
Sedangkan untuk seluruh pegawai UNS, dikatakannya, masih tetap bekerja dari rumah selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Selain itu, dikatakannya, sejumlah jabatan tugas tambahan diatur penjadwalan hari kerjanya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Di antaranya rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua senat, dan sekretaris senat," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, pembatasan aktivitas di Kampus UNS juga memuat imbauan untuk menunda sementara waktu seluruh kegiatan yang bersifat nonakademik.
"Selain itu, akses masuk dan ke luar kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh petugas satuan pengamanan kampus namun dengan mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan darurat," katanya.
Baca juga: Energi ramah lingkungan dijadi fokus "green campus" UNS
Baca juga: Pengamat: PSBB harus didukung oleh anggaran