Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengamankan 23 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari sejumlah kasus selama Januari—April 2020.

"Sementara jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap selama periode tersebut, totalnya 19 kasus," kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Asriyanto di Jepara, Rabu.

Jumlah kasus terbanyak yang diungkap, kata dia, pada bulan Februari 2020 sebanyak enam kasus dengan enam tersangka.

Baca juga: Polisi kenakan APD saat tangkap Tio Pakusadewo

Di awal 2020, tercatat ada empat kasus dengan tujuh tersangka, kemudian pada bulan Maret 2020 empat kasus dengan lima tersangka, berikutnya pada bulan April 2020 lima kasus dengan lima tersangka.

Dari belasan kasus itu, mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan pada bulan April 2020 mengungkap ganja.

Meskipun pemerintah sudah menganjurkan masyarakat untuk melakukan social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antarorang) di tengah pandemi COVID-19, ternyata masih ada yang mengedarkan narkoba.

Untuk itulah,  Satnarkoba Polres Jepara masih rutin melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku yang tertangkap juga diminta memakai masker dan dilakukan pengecekan kesehatan awal dengan pengecekan suhu tubuh sebelum diserahkan ke tim medis Polres Jepara untuk dilakukan pengecekan kesehatannya.

Tahapan berikutnya, kata dia, dimasukkan ke ruang khusus sebagai bentuk karantina selama 14 hari guna memastikan yang bersangkutan tidak terpapar COVID-19, lalu ditempatkan di sel bersama tahanan lainnya. 

Baca juga: Polres Temanggung ungkap dua kasus narkoba dalam Operasi Antik Candi 2020
Baca juga: Baku tembak antargembong narkoba di Meksiko, 19 tewas

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024