Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus narkoba selama Operasi Antik Candi yang berlangsung pada 10-29 Februari 2020, kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali.

Ali di Temanggung, Kamis, mengatakan selama Operasi Antik Candi berlangsung, petugas dari Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Temanggung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas dari Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan, dua kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu berhasil diungkap.

"Ada dua kasus dan tiga tersangka yang diamankan dari dua kasus ini," ucapnya

Ia menjelaskan semula petugas menangkap satu tersangka yakni Dedi Amrizal Farid Nawawi (42) warga Dusun Plebengan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu dan diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,83 gram, sebuah pipet kaca, sebuah telepon seluler dan kendaraan roda empat dengan nomor polisi H-8437-FP.

"Tersangka diamankan dalam sebuah operasi, saat itu tersangka sedang mengendarai mobil dan barang bukti ditemukan di speedometer dengan dibungkus lakban warna cokelat yang berisikan sabu-sabu," tuturnya.

Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Andi Wicaksono Mulyo (31) warga Kampung Padangan Temanggung dan Lilik Romadhon alias Bogel (33) warga Dusun Batursari Desa Tleter Kecamatan Kaloran.

"Petugas awalnya menangkap tersangka Andi Wicaksono, kemudian dari pengakuan tersangka tersebut kemudian berhasil menangkap Bogel," ungkapnya.

Ia menuturkan dari kedua tersangka ini kemudian muncul satu nama yang berinisal S yang merupakan bandar peredaran sabu-sabu. Saat ini tersangka S masuk dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka Andi sebagai pemakai, Bogel berperan sebagai pengedar dan S adalah bandar yang masih kami kejar," katanya.

Kapolres Ali menyebutkan dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu plastik klip isi sabu-sabu seberat 0,68 gram, telepon seluler, pipet kaca, alat isap, dan sepeda motor.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Bogel mengatakan dirinya memang membawa sabu-sabu, namun barang haram tersebut merupakan pesanan dari Andi.

"Saya hanya kurir saja, sekali mengambil diupah Rp100 ribu," katanya.

Ia mengaku pernah menjalani hukuman selama empat tahun penjara karena kasus yang sama. Dirinya baru keluar dari rumah tahanan (rutan) pada bulan April 2019.
Baca juga: Asyik main judi dadu, 7 warga Temanggung diringkus polisi
Baca juga: Cabuli anak angkat hingga hamil, penjual balon di Temanggung diringkus

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024