Ketua Gugus Tugas: Kantor yang tidak liburkan pegawai saat PSBB Surabaya dikenai sanksi

Selasa, 28 April 2020 12:38 WIB

Surabaya (ANTARA) - Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.

"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto.

"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," ia menambahkan.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19. 

"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.
 

Pewarta : Abdul Hakim
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Batik Benang Raja agresif lakukan ekspansi bisnis

17 April 2024 16:29 Wib

Prakiraan cuaca Kota Semarang hari ini

30 March 2024 7:40 Wib

Kapolres Demak imbau truk tujuan Surabaya gunakan jalan tol

21 March 2024 19:46 Wib

Wahyudi Hamisi dan pensiunnya Robertino Pugliara

05 March 2024 8:06 Wib

Kemenag dan Kemenhaj Saudi cek kesiapan layanan fast track haji di Bandara Surabaya dan Solo

28 February 2024 16:52 Wib
Terpopuler

RTMM-SPSI ajak pekerja informal ikut jaminan sosial ketenagakerjaan

PERISTIWA - 04 May 2024 6:23 Wib

Dadang Somantri berharap pekerja kompeten dan terampil

PERISTIWA - 02 May 2024 8:39 Wib

Kemenag Surakarta: Lansia jadi prioritas petugas haji

PERISTIWA - 30 April 2024 8:24 Wib

ANTARA Biro Jateng lepas mahasiswa magang Polines

PERISTIWA - 04 May 2024 6:37 Wib

BPJS Kesehatan Purwokerto dan mitra RS pastikan prosedur pelayanan

PERISTIWA - 02 May 2024 9:05 Wib