Temanggung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyetujui anggaran percepatan penanganan wabah COVID-19 sebesar Rp84,1 miliar dalam rapat paripurna.

"Angka tersebut berkurang sedikit dibandingkan angka yang diajukan oleh Pemkab Temanggung sebesar Rp92,8 miliar," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo, di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut, usai rapat paripurna yang membahas permohonan persetujuan penganggaran mendahului perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2020.

Tunggul menuturkan persetujuan anggaran sebesar Rp84,1 miliar tersebut, setelah melalui berbagai dinamika, salah satunya melalui rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Temanggung beberapa kali.

"Setelah dilakukan rasionalisasi anggaran yang diajukan oleh eksekutif, maka menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp8 miliar dari anggaran yang diajukan," katanya.

Baca juga: Bupati Temanggung usulkan anggaran penanganan COVID-19 Rp92,8 miliar

Ia berharap, eksekutif segera melaksanakan program-progam penanganan COVID-19 dengan cepat, mengingat anggaran telah ditetapkan, sehingga pandemi COVID-19 tersebut tertangani dengan baik.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq menyampaikan anggaran Rp84,1 miliar tersebut akan segera digunakan untuk penanganan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.

"Penggunaan anggaran tersebut, antara lain sekitar Rp30 miliar digunakan untuk pengobatan, karantina serta pencegahan COVID-19. Kemudian sekitar Rp30 miliar digunakan untuk pemberian bantuan bagi sekitar 26 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung," ujarnya.

Pemkab Temanggung akan memberikan bantuan berupa sembako dengan nilai Rp200 ribu per bulan selama enam bulan kepada masyarakat miskin.

Namun, untuk sasaran penerima saat ini masih dilakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan dari pemerintah pusat.

"Kita lakukan sinkronisasi dulu agar tepat sasaran, jika masyarakat sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, maka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten," katanya.

Baca juga: Pemkab Kudus anggarkan Rp48,05 miliar untuk penanganan COVID-19

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024