Temanggung (ANTARA) - Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengusulkan anggaran mendahului APBD Perubahan tahun 2020 pada pos belanja tidak terduga sebesar Rp92,8 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 maupun dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Temanggung pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Jateng yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto di Temanggung, Kamis.
Selian itu, Bupati Temanggung juga mengusulkan anggaran mendahului APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp2,14 miliar yang akan digunakan untuk fasilitasi pembangunan Pasar Pingit di Kecamatan Pringsurat.
Khadziq menyampaikan rencana penggunaan anggaran pada belanja tidak terduga telah diformulasikan ke dalam rencana kebutuhan belanja (RKB) dan difokuskan pada 3 prioritas program, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Ia menjelaskan pada program penanganan kesehatan anggaran digunakan antara lain untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan baik berupa barang pelindung diri warga maupun alat pelindung tenaga medis, seperti masker, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), termogun, peralatan rapid test, pengadaan obat-obatan serta penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya.
Kemudian untuk mempersiapkan ruang isolasi beserta perlengkapannya di rumah sakit, penyediaan biaya perawatan PDP di rumah sakit, penyediaan tempat karantina bagi ODP, penanganan kejadian-kejadian luar biasa terkait virus corona di masyarakat, menyediakan biaya pemulasaraan jenazah, sosialisasi melalui berbagai media komunikasi dan pencegahan melalui penyemprotan disinfektan.
Dalam penanganan dampak ekonomi, katanya dilakukan melalui penyediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menjaga ketahanan pangan di daerah dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi pada berbagai sektor informal serta penyediaan anggaran untuk pemulihan fasilitas pelayanan dasar yang diperlukan.
Selanjutnya dalam penyediaan jaring pengaman sosial dilakukan dengan pemberian bantuan sosial berupa kebutuhan bahan pangan pokok kepada masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat terdampak COVID-19.
"Sasaran dari program jaring pengaman sosial ini adalah masyarakat miskin berdasarkan data pada DKD, DTKS maupun sumber data lainnya," katanya.
Ia menyampaikan sebagai pendukung ketiga program prioritas tersebut, maka dari sisi kamtibmas dilakukan pula kegiatan secara berkelanjutan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, menjaga efektivitas pelaksanaan sosial distancing dan physical distancing serta penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut dia sumber pembiayaan untuk usulan anggaran tersebut dilakukan dengan cara refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi anggaran) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran kegiatan serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Temanggung usulkan 3.624 penerima Kartu Prakerja
Baca juga: Pemkab Temanggung distribusikan 3.000 APD untuk tenaga medis
Usulan tersebut disampaikan Bupati Temanggung pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Jateng yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto di Temanggung, Kamis.
Selian itu, Bupati Temanggung juga mengusulkan anggaran mendahului APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp2,14 miliar yang akan digunakan untuk fasilitasi pembangunan Pasar Pingit di Kecamatan Pringsurat.
Khadziq menyampaikan rencana penggunaan anggaran pada belanja tidak terduga telah diformulasikan ke dalam rencana kebutuhan belanja (RKB) dan difokuskan pada 3 prioritas program, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Ia menjelaskan pada program penanganan kesehatan anggaran digunakan antara lain untuk penyediaan sarana prasarana kesehatan baik berupa barang pelindung diri warga maupun alat pelindung tenaga medis, seperti masker, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), termogun, peralatan rapid test, pengadaan obat-obatan serta penyediaan sarana prasarana kesehatan lainnya.
Kemudian untuk mempersiapkan ruang isolasi beserta perlengkapannya di rumah sakit, penyediaan biaya perawatan PDP di rumah sakit, penyediaan tempat karantina bagi ODP, penanganan kejadian-kejadian luar biasa terkait virus corona di masyarakat, menyediakan biaya pemulasaraan jenazah, sosialisasi melalui berbagai media komunikasi dan pencegahan melalui penyemprotan disinfektan.
Dalam penanganan dampak ekonomi, katanya dilakukan melalui penyediaan bahan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka menjaga ketahanan pangan di daerah dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi pada berbagai sektor informal serta penyediaan anggaran untuk pemulihan fasilitas pelayanan dasar yang diperlukan.
Selanjutnya dalam penyediaan jaring pengaman sosial dilakukan dengan pemberian bantuan sosial berupa kebutuhan bahan pangan pokok kepada masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat terdampak COVID-19.
"Sasaran dari program jaring pengaman sosial ini adalah masyarakat miskin berdasarkan data pada DKD, DTKS maupun sumber data lainnya," katanya.
Ia menyampaikan sebagai pendukung ketiga program prioritas tersebut, maka dari sisi kamtibmas dilakukan pula kegiatan secara berkelanjutan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, menjaga efektivitas pelaksanaan sosial distancing dan physical distancing serta penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut dia sumber pembiayaan untuk usulan anggaran tersebut dilakukan dengan cara refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran (realokasi anggaran) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran kegiatan serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Temanggung usulkan 3.624 penerima Kartu Prakerja
Baca juga: Pemkab Temanggung distribusikan 3.000 APD untuk tenaga medis