Kudus (ANTARA) - Anggaran belanja barang/jasa serta belanja modal pada APBD Kudus 2020 yang nilainya Rp691 miliar berpotensi berkurang hingga Rp345,5 miliar, menyusul instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan rasionalisasi sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

"Surat terkait dengan permintaan untuk merasionalisasi anggaran, baik belanja barang/jasa serta belanja modal sudah kami sampaikan kepada semua OPD di Kabupaten Kudus sejak Rabu (16/4)," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.

Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, kata dia, menyebutkan bahwa kepala daerah diminta melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionaliasi belanja pegawai, dan belanja barang/jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.

Ia mengungkapkan rasionalisasi sebesar 50 persen dari belanja barang/jasa dan belanja modal tersebut berlaku merata untuk semua OPD tanpa terkecuali.

"Kami hanya memberi rambu-rambu sesuai ketentuan dari pusat. Jadi, kami persilahkan masing-masing OPD menindaklanjutinya," ujarnya.

Sementara belanja pegawai, kata dia, berdasarkan ketentuan yang ada, untuk gaji ASN masih aman karena rasionalisasi hanya akan dilakukan pada pengurangan tunjangan penghasilan ASN agar tidak melebihi tunjangan penghasilan di tingkat Pemerintah Pusat.

Dalam SKB tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemotongan gaji ASN, sedangkan yang ada hanya penyesuaian agar daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN atau tunjangan kinerja daerah disesuaikan agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat.

Adapun komponen yang bisa dirasionalisasi untuk belanja barang/jasa, meliputi biaya perjalanan dinas, belanja barang habis pakai untuk keperluan kantor, cetak penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan, biaya makan minum rapat, hingga hibah yang diserahkan ke masyarakat.

Sementara komponen belanja modal, meliputi pengadaan kendaraan dinas, mesin, alat berat, pengadana tanah, renovasi bangunan dan perlengkapan kantor, pembangunan gedung baru, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja tersebut, digunakan untuk mendanai belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencehanan dan penanganan pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

Di antaranya, untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layananan kepada masyarakat, serta penanganan pasien COVID-19.

Selain itu, digunakan untuk penyediaan jaring pengamanan sosial mulai dari pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi COVID-19 hingga penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.

Pemkab Kudus sendiri pada APBD 2020 menetapakan untuk anggaran belanja modal sebesar Rp297,6 miliar dan belanja barang dan jasa sebesar Rp393,45 miliar sehingga total kedua pos belanja tersebut sebesar Rp691 miliar.

Jika rasionalisasinya hingga mencapai batas 50 persen, maka berkurangnya bisa mencapai Rp345,5 miliar yang nantinya dialokasikan untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: Perusahaan swasta di Kudus tetap wajib bayar THR
Baca juga: Kudus masih kesulitan sediakan masker bedah dan VTM

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024