Semarang (ANTARA) - Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen Moch.Effendi mengatakan oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pencurian kabel Telkom di Klaten beberapa waktu lalu, beberapa di antaranya merupakan anggota Kodam Jaya.
"Untuk proses hukum kami sudah berkoordinasi," kata Effendi saat kegiatan pembagian bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak COVID-19 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, koordinasi untuk proses hukum dikoordinasikan pula dengan Pomdam Jaya.
Baca juga: Curi kabel Telkom, 12 orang terdiri dari warga sipil dan oknum tentara ditangkap
Dari informasi yang dihimpun, dari empat oknum TNI yang ditangkap dalam pencurian itu, tiga di antaranya merupakan personel Kodam Jaya, sedangkan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, 12 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum anggota TNI ditangkap dalam pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa pada 14 April 2020 itu, empat oknum TNI dan 10 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Dari delapan warga sipil yang ditangkap itu, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Dua pemasang tiang kabel Telkom tewas tersengat listrik PLN di Pati
"Untuk proses hukum kami sudah berkoordinasi," kata Effendi saat kegiatan pembagian bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak COVID-19 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, koordinasi untuk proses hukum dikoordinasikan pula dengan Pomdam Jaya.
Baca juga: Curi kabel Telkom, 12 orang terdiri dari warga sipil dan oknum tentara ditangkap
Dari informasi yang dihimpun, dari empat oknum TNI yang ditangkap dalam pencurian itu, tiga di antaranya merupakan personel Kodam Jaya, sedangkan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, 12 orang yang terdiri dari warga sipil dan oknum anggota TNI ditangkap dalam pencurian kabel milik PT Telkom di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam peristiwa pada 14 April 2020 itu, empat oknum TNI dan 10 warga sipil ditangkap dalam peristiwa pencurian kabel milik Telkom yang terjadi di Jalan Pemuda, Kabupaten Klaten.
Dari delapan warga sipil yang ditangkap itu, delapan orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Dua pemasang tiang kabel Telkom tewas tersengat listrik PLN di Pati