Semarang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.

"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Baca juga: Tiga pelaku penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 jadi tersangka
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana

Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.

Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.

Baca juga: Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat dengan pasal berlapis

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024