Semarang (ANTARA) - Mantan pegawai BRI Cabang Kabupaten Kendal Yana Yanuar dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan pembobolan bank pelat merah itu dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakri tersebut.

Baca juga: Dua pembobol ATM di sejumlah kota di Jateng ditangkap di Solo

Dalam tuntutannya, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yana Yanuar mengurus pengajuan kredit Kupedes BRI yang diajukan Supriyono, perantara yang menggunakan nama sejumlah warga untuk dipinjam dalam pengajuan pinjaman itu.

Terdapat 43 nama warga yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit.

Terhadap pengajuan-pengajuan kredit tersebut, tidak dilakukan survei usaha secara langsung ke lapangan.

Adapun para warga yang dipinjam namanya itu mendapat fee yang besarnya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setelah pinjaman cair.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan mengaku bersalah dan meminta dihukum ringan.

Baca juga: Dua anggota komplotan pembobol ATM BCA di Magelang diringkus
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024