Solo (ANTARA) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menawarkan solusi penjadwalan kembali atau perpanjangan jangka waktu pembayaran kepada para debitur terdampak Corona atau COVID-19.

"Wabah COVID-19 tentu mengganggu nasabah. Kalau cicilan Bulan Maret sudah bayar jauh hari. Selanjutnya (nasabah) konfirmasi ke kami bulan depan bagaimana dampaknya terhadap iklim usaha, kami juga 'wait and see'," kata Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya Azis Soleh di Solo, Jumat.

Meski demikian, pihaknya memastikan BPR hanya bisa memberikan alternatif penjadwalan kembali dan bukan penundaan pembayaran mengingat solusi tersebut justru akan menghambat pertumbuhan BPR.

"Apalagi yang di bank itu kan uangnya masyarakat, kami juga harus melindungi uang masyarakat terutama untuk bayar bunga yang menabung atau deposito di bank," kata Direktur Utama BPR Bekonang Sukoharjo.

Ia mengatakan merebaknya COVID-19 di Indonesia berdampak pada tutupnya usaha sebagian debitur. Selain itu, juga ada yang mengalami penurunan omzet.

Sementara itu, meski wabah COVID-19 ini berdampak luas, pihaknya optimistis BPR tetap akan bisa eksis.

"Ibaratnya BPR itu rumput. Kalau ada angin kencang, hanya goyang-goyang saja," katanya.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto mengatakan stimulus perekonomian di sektor perbankan sudah diatur dalam restrukturisasi kredit POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian.

Ia mengatakan untuk prosedur pengajuan restrukturisasi, sesuai dengan arahan OJK kepada debitur terdampak COVID-19 adalah menghubungi pihak kreditur untuk memperoleh solusi terbaik berdasarkan asesmen dari krediturnya.

"Sedangkan syarat-syarat yang diperlukan tentunya tergantung dari krediturnya dan saat ini seluruh industri keuangan sudah mengumumkan kepada masing-masing debiturnya tentang tata cara dan prosedur pengajuan restrukturisasi," katanya. 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024