Kudus (ANTARA) - Tingkat penghunian kamar hotel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama sebulan terakhir mengalami penurunan tajam karena awalnya bisa mencapai 60 persen dari total kamar, kini hanya berkisar 5 persen.

"Penurunan jumlah hunian berlangsung sejak pertengahan Maret 2020 ketika wabah penyakit virus corona (COVID-19) mulai menyebar ke berbagai daerah di Tanah Air," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus Tri Suyitno di Kudus, Kamis.

Selain tamu yang menginap mulai jarang, kata dia, pengelola hotel juga mulai selektif terhadap setiap tamu yang menginap sebagai antisipasi COVID-19.

Karena minimnya jumlah tamu menginap, pengelola hotel di Kudus juga banyak yang terpaksa merumahkan karyawannya.

"Rata-rata pengelola hotel sudah mengambil keputusan untuk merumahkan sebagian karyawannya, menyusul minimnya jumlah tamu menginap," ujarnya.

Kebijakan serupa, kata dia, juga diterapkan di Hotel King Kudus yang dikelolanya karena kamar yang disiapkan hanya sebagian untuk menjaring tamu menginap.

Hal senada juga diungkapkan Pengelola Hotel @Hom Ahmad Mintohar mengakui jumlah tamu menginap tidak hanya sekadar turun, melainkan tingkat huniannya sudah melorot hingga berkisar 3-5 persen dari total kamar yang tersedia.

Dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19, kata dia, sudah ada tamu asing yang terpaksa ditolak karena berbagai pertimbangan.

"Hal itu, menjadi dilematis bagi pengusaha karena akhirnya muncul pengangguran," ujarnya.

Karyawan yang mengalami gejala batuk dan pilek, katanya, diminta untuk libur sementara dan separuh karyawannya juga dirumahkan karena sepinya tamu yang menginap.

Untuk mengantisipasi COVID-19, sudah ada upaya screening dan pembersihan kamar serta area sesuai standar.

Bahkan, lanjut dia, staf room boy wajib menggunakan masker serta sarung tangan.

Kondisi bisnis di bidang penginapan dan restoran yang mulai lesu, PHRI Kudus akhirnya mengajukan surat kepada Pemkab Kudus untuk mengajukan keringanan dalam hal pajak maupun pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024